Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 15 oknum petugas rumah tahanan (Rutan) cabang KPK yang melakukan pungutan liar ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini mencegah agar praktik pungli tidak terjadi lagi di Rutan cabang KPK.
“Ini ditempatkan untuk penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK. Ya Rutan cabang KPK baik yang di K4, C1 maupun di Pondam Jaya Guntur atau di TNI AL,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers penahan di Gedung Juang (di belakang Gedung Merah Putih KPK K4), Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Rmol.id, Jumat (15/3/2024).
Asep mengatakan, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai komitmen perbaikan internal di lingkungan Rutan cabang KPK.
Selain menahan 20 hari ke depan, KPK juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data.
15 tersangka dimaksud adalah Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK) selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi (DR) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.
Selanjutnya, Sopian Hadi (SH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta (RT) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK.
Kemudian, Agung Nugroho (AN) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, Eri Angga Permana (EAP) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Muhammad Ridwan (MR) selaku petugas Rutan KPK, Suharlan (SH) selaku petugas Rutan KPK.
Lalu, Ramadhan Ubaidillah A (RUA) selaku petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA) selaku petugas Rutan KPK, Wardoyo (WD) selaku petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA) selaku petugas Rutan KPK, dan Ricky Rachmawanto (RR) selaku petugas Rutan KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 hari ini sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” pungkas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 15/3).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (***)