Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sekretaris Departemen Perlindungan Hak-hak Perempuan dan KDRT DPP Demokrat Dormauli Silalahi menentang pernyataan Ketua Umum DPN PERADI Juniver Girsang yang menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam melakukan pembelaan kepada klien baik didalam maupun diluar pengadilan yang didasarkan pada pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sebagaimana yang dimuat di SatukanIndonesia.com, Rabu (7/2/2018),
Baca juga: Ketum DPN PERADI Ajak Semua Advokat Lawan Kriminalisasi Advokat
Pernyataan Ketua Umum DPN PERADI itu menuai pro dan kontra di masyarakat, yang ditanggapi di media online dan media sosial lainnya, seperti yang dimuat dalam laman cerobongasap.com, Kamis (8/2/2018), Sikap Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat oleh Dormauli Silalahi yang juga seorang Advokat itu termasuk topik yang hangat diperbincangkan netizen.
Menurut Dormauli, upaya yang dilakukan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkan Firman Wijaya di Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik karena menyebutkan nama SBY pada persidangan tanggal 25 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi Mirwan Amir, merupakan masalah hukum yang sangat merugikan nama baik SBY yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
“Masalah hukum dengan etika tidak boleh dicampur aduk” demikian komentar Dormauli yang diterima SatukanIndonesia.com, Kamis (8/2/2018).
Dormauli menilai Ketua Umum DPN PERADI telah salah memberikan pendapat yang mengatakan Advokat tidak dapat dituntut Pidana maupun Perdata.
“Jika pendapat yang menyatakan advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata jelas adalah salah dan tidak benar.” (Aj/Redaksi)