Bogor, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak Tahun 2018 bagi Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dan Anggota Forum Pengacara Konstitusi.
Bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua, Bogor, Bimtek ini dilaksanakan mulai tanggal 23 -26 April 2018, dengan jumlah peserta sekitar 153 orang, yang datang dari berbagai DPC PERADI pada provinsi dan kabupaten di Indonesia. (Aj/SatukanIndonesia.com)
ADVERTISEMENT
Kasianur menyampaikan paparan tentang "Mekanisme Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018".
Menurut Kasianur, Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dapat diajukan secara elektronik yang pelayanannya sama dengan pelayanan terhadap permohonan yang diajukan secara langsung ke Mahkamah Agung yang akan dimasukkan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) yang sebelumnya diinventarisir terlebih dahulu dalam Akta Permohonan Lengkap (APL) dan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) pada saat menerima permohonan.
Kasianur menambahkan, supaya masyarakat yang berperkara pada Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada untuk cermat mengenai waktu.