Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidang, memeriksa dan memutus Perkara Nomor: 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst., antara Dr. Fauzi Hasibuan, S.H., M.H., dkk sebagai Penggugat melawan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dan Hasanudin Nasution, S.H., masing-masing Tergugat I dan Tergugat II, yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dalam persidangan pada hari Rabu, (12/09/18) yang lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Trimedya Panjaitan menyatakan siap mendukung penguatan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan profesi advokat itu sendiri.
Menurut Trimedya, Tujuan dari dukungan tersebut dalam rangka melakukan penguatan terhadap profesi advokat untuk ikut mewujudkan profesi advokat yang merupakan bahagian dari pilar penegakan hukum di Indonesia.
“Kami yang sedang bertugas diluar PERADI (bertugas di DPR-Red), siap untuk hadir setiap kegiatan PERADI, seperti Rapat Kerja Nasional, Pelantikan pengurus PERADI yang dialaksanakan hari ini. Silahkan kami diundang”, kata Trimedya Panjaitan dalam sambutannya pada pelantikan DPC PRADI Jakarta Selatan, di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (14/09/18).
Trimedya menantang PERADI untuk mengundang dirinya pada setiap agenda organisasi PERADI. “Kami Tunggu undangan PERADI”, ungkapnya seraya menyatakan kesediaan Junimart Girsang yang hadir dalam acara Pelantikan DPC PERADI Jakarta Selatan yang juga Anggota Komisi III DPR yang sama-sama non aktif sebagai Advokat selama bertugas di Parlemen.
Komitmen dukungan moral tersebut, telah dibuktikannya bersama Junimart, dan rekan-rekannya sesama Advokat Non-Aktif, pada setiap agenda organisasi PERADI, seperti Rapat Kerja Nasional PERADI pada Mei 2017, di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Halal Bi Halal Keluarga Besar PERADI yang dipimpin Juniver Girsang pada bulan Agustus 2017.
Selain menyatakan kesediaannya mendukung penguatan organisasi PERADI dan Advokat sebagai profesi terhormat yang merupakan bagian dari system penegakan hukum di Indonesia, Trimedya juga mengingatkan para advokat untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme dengan cara menguasai berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak tertinggal kecerdasannya dibanding dengan penegak hukum lainnya, seperti kepolisian.
Secara khusus Trimedya mencontohkan Advokat perlu memahami fungsi dan peran Polisi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di masyarakat.
“Berbicara tentang tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, secara garis besarnya, ada dua hal pokok penting, yaitu mengenai lalu lintas dan reskrim. Yang paling penting untuk dikedepankan dari fungsi, tugas pokok kepolisian adalah memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, yang diatur dalam pasal 13 ayat (3), yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Trimedya dengan tegas seraya mengapresiasi cara kerja Kabareskrim yang baru (Komjen Arif) yang giat melakukan pelatihan-pelatihan. (Redaksi Satukan Indonesia).