Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan hari ini (8/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan tersebut rencananya akan berlangsung pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal Achmad Guntur. Kivlan sendiri berencana menghadiri sidang perdana praperadilan ini.
Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan pihaknya tengah mengusahakan supaya Kivlan dapat hadir dalam persidangan itu. Surat permohonan agar Kivlan hadir juga telah disampaikan ke Polda Metro Jaya. Kivlan saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
“Diusahakan sendiri beliau akan hadir di persidangan,” ujar Yuntri saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
Yuntri mengatakan sebelumnya Kivlan pernah mencabut praperadilan yang diajukan pada 4 Juli. Namun pengadilan belum mengabulkan permohonan Kivlan itu, dan tetap menggelar sidang. Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang pada 26 Juni, beberapa hari sebelum Kivlan mengajukan pencabutan praperadilan. Yuntri mengaku tidak mengetahui alasan Kivlan mengajukan pembatalan praperadilan.
“Untuk alasan pencabutan bisa tanyakan langsung pada beliau, karena rencananya beliau akan hadir di persidangan,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Polisi kini sedang melengkapi berkas perkara Kivlan terkait kepemilikan senjata untuk segera dikirim ke Kejaksaan. Sedangkan berkas perkara kasus dugaan makar akan dilayangkan menyusul.
Kivlan melalui pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Tonin mengatakan surat permohonan jaminan itu telah dikirimkan ke sejumlah tokoh sejak pekan lalu.
Surat permohonan itu diketahui dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Namun hingga kini polisi belum menyetujui penangguhan penahanan tersebut.(*)