• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPN Muara Bulian Ajak Masyarakat Selesaikan Konflik Secara Tepat

KPN Muara Bulian Ajak Masyarakat Selesaikan Konflik Secara Tepat

September 13, 2019
Komnas HAM Papua Terima 154 Pengaduan Sepanjang 2019

Komnas HAM Papua Terima 154 Pengaduan Sepanjang 2019

Desember 11, 2019
Jokowi Tak Penuhi Undangan KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi

Jokowi Tak Penuhi Undangan KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi

Desember 9, 2019
Harga Minyak RI Melejit ke US$63,26 per Barel pada November

Harga Minyak RI Melejit ke US$63,26 per Barel pada November

Desember 9, 2019
Rotasi Kapolda Sumut, Agus Andrianto Diganti Martuani Sormin

Rotasi Kapolda Sumut, Agus Andrianto Diganti Martuani Sormin

Desember 6, 2019
Luhut Sebut JBIC Ingin Berikan Dana Abadi ke Indonesia

Luhut Sebut JBIC Ingin Berikan Dana Abadi ke Indonesia

Desember 3, 2019
Jalan Berbayar di Depok Dinilai Terhambat Ketiadaan Regulasi

Jalan Berbayar di Depok Dinilai Terhambat Ketiadaan Regulasi

November 29, 2019
Syarif Curhat Komisi III Selalu Marahi KPK, Bukannya Membantu

Syarif Curhat Komisi III Selalu Marahi KPK, Bukannya Membantu

November 27, 2019
Mentan Klaim 1 Desember Data Pertanian Berpusat di BPS

Mentan Klaim 1 Desember Data Pertanian Berpusat di BPS

November 24, 2019
Mahfud MD Sebut Tak Ada Masalah Hukum Ahok di BUMN

Mahfud MD Sebut Tak Ada Masalah Hukum Ahok di BUMN

November 24, 2019
Partai Gerindra: Masa Jabatan Presiden Idealnya Tetap 2 Periode

Partai Gerindra: Masa Jabatan Presiden Idealnya Tetap 2 Periode

November 22, 2019
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir
Minggu, Desember 15, 2019
satukanindonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
satukanindonesia.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPN Muara Bulian Ajak Masyarakat Selesaikan Konflik Secara Tepat

[Daerah]

September 13, 2019
in Daerah
0
3.3k
SHARES
11.4k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
Ketua PN Muara Bulian Derman P. Nababan Saat Memaparkan Materi pada Rapat yang difasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batanghari, bertempat di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Kab. Batanghari, Kamis, 12/09/19 (Foto: MTS/Satukanindonesia.com)

Jambi, SatukanIndonesia.com – Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Derman P. Nababan mengajak masyarakat di wilayah Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menyelesaikan berbagai konflik yang timbul diselesaikan secara tepat.

“Ada dua cara penyelesaian masalah dan konflik yang terjadi di masyarakat, yaitu melalui berperkara di Pengadilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar Pengadilan”, kata Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Derman Nababan pada saat  Memaparkan Materi pada Rapat yang difasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batanghari, bertempat di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Kab. Batanghari, Kamis, 12/09/19.

Menurut Ketua PN Muara Bulian Derman P. Nababan, konflik bersifat alami, bisa terjadi di antara individu, komunitas, negara dan budaya. Konflik bisa terjadi dalam berbagai latar belakang, budaya, kelas, kebangsaan, umur dan jender. Namun pertanyaan yang terpenting, bukanlah apakah konflik itu baik atau buruk tetapi bagaimana cara menghadapinya. Hal itu disampaikan dalam  Rapat Fasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)  Kabupaten Batanghari, bertempat di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Kab. Batanghari, Kamis, 12/09/19.

Lebih jauh Derman menyetir pendapat Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, SH.,LL.M secara teori  bahwa konflik bisa terjadi karena adanya ketidakpercayaan dan rivalitas kelompok dalam masyarakat, karena posisi para pihak tidak selaras dan adanya perbedaan diantara para pihak, karena suatu kelompok merasa identitasnya teracam oleh pihak lain, karena adanya ketidakcocokan komunikasi diantara para pihak,  karena datang dari budaya yang berbeda, karena adanya masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang mewujud dalam bidang sosial, ekonomi dan politik, yang terakhir karena kebutuhan satu pihak merasa dihalangi oleh pihak lainnya.

Lebih dalam dijelaskan, bahwa orang akan cenderung mencari rasa aman, bila kondisi institusi negara lemah, kapasitas kelembagaan lemah, pecah konflik dan mekanisme pengelolaan yang membawa krisis legitimasi Negara. Hubungan HAM dan kekerasan, adanya pelanggaran HAM adalah gejala dan penyebab terjadinya kekerasan. Pengabaian yang terus menerus atas HAM merupakan penyebab struktural kekerasan dengan intensitas yang tinggi. Karenanya dibutuhkan penghormatan institusional atas HAM dan akomodasi secara struktural atas keberagaman  yang mendasar dari pengelolaan konflik itu.

Para Peserta Tampak Antusias mendengarkan Pembicara di Rapat Fasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batanghari

Derman P. Nababan, Hakim yang bersertifikat Mediator tersebut menjelaskan ada dua mekanisme penyelesaian konflik, yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (Non-Litigasi), yang sering disebut dengan Alternatif Penyelesian Sengketa, APS. Disebutkan, semua cara penyelesaian sengketa selain melalui proses peradilan dan Arbitrase adalah termasuk APS, yaitu cara penyelesaian sengketa berdasarkan konsensus atau mufakat. Sedangkan penyelesaian sengketa yang sifatnya memutus (ajudicative) tidak termasuk ke dalam APS.

Rapat Yang Difasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batanghari, bertempat di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Kab. Batanghari.

Nababan, lebih jauh menegaskan sejarah APS lahir di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Lalu pada tahun 1976, Prof. Frank Sander (Harvard University), mengatakan perkara terlalu banyak masuk ke Pengadilan, lalu dia mnengatakan solusinya adalah: mencegah terjadinya sengketa, dan mengeksplor APS di luar pengadilan. Dapat disadari bahwa terdapat kelemahan dalam sistem peradilan yaitu lawyer oriented: karena proses yang rumit, hanya pihak yang punya keahlian yang bisa bersidang di pengadilan. Adanya ungkapan mengenai citra pengadilan: “Hilang kerbau untuk mendapatkan kambing kembali”. Menang jadi arang, kalah jadi abu.Win-Lose Situation: menghasilkan loser and winner, dan kurangnya kemampuan hakim: hakim tidak mampu mengimbangi kemajuan zaman, serta hubungan di antara para pihak putus dan bisa memicu konflik baru.

APS telah diatur di dalam UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, melalui  Konsultasi, Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi (Penilaian ahli).  Mahkamah Agung RI juga telah menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang memberikan kesempatan kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat bertindak sebagai mediator di luar pengadilan, dan apabila terjadi perdamaian, kesepakatan perdamaian tersebut bisa didaftarkan melalui gugatan di Pengadilan dengan melampirkan kesepakatan tersebut untuk mendapat pengukuhan dari Hakim, sehingga perdamaian tersebut bersifat final dan mengikat. Hakim akan menguatkan kesepakatan tersebut dalam Akte Perdamaian dalam sidang yang terbuka untuk umum, paling lama 14 (empat belas) hari sejak gugatan didaftarkan.

Derman P. Nababan yang memulai karirnya dari Golongan I B di PTUN Medan tahun 1993 tersebut menjelaskan bahwa UU No. 7 Tahun 2012  Tentang Penanganan Konflik Sosial, Penanganan Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik, yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik. Dengan asas Kemanusiaan, HAM, Kebangsaan, Kekeluargaan, yang mengacu kepada Bhinneka Tunggal Ika, Keadilan, Kesetaraan gender, ketertiban dan kepastian hukum. Lalu dalam PP No. 2 Tahun 2015 (Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012), disebutkan Pemerintah  dan Pemerintah Daerah melakukan Pencegahan konflik, melalui: Memelihara kondisi damai di masyarakat, Mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, Meredam potensi konflik, Membangun sistem peringatan dini.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan konflik mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat dan dapat melibatkan peran serta masyarakat (Pasal 1 ayat (1,2) PP 2 Tahun 2015). Proses perdamaian merupakan serangkaian tindakan, pertemuan, aktivitas yang  diambil oleh kelompok yang berkonflik dan orang di wilayah yang terkena imbasnya untuk menuju penyelesaian secara terbuka serta penerimaan secara social, ekonomi, politik dan akar-akar penyebab konflik yang melahirkan pertempuran. Proses perdamaian yang efektif akan memperhitungkan dan menyentuh tujuh elemen: jender, generasi, politik, militer, ekonomi, budaya, social, nasional, batas-batas kewilayahan dan sumber daya alam.

Di akhir pemaparannya, Derman yang telah mendapat promosi dan akan pindah tugas menjadi WKPN Subang Kelas I B, menegaskan bahwa PN Muara Bulian selama ini aktif turun ke masyarakat untuk memberikan penyuluhan hukum bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Kami berkewajiban untuk melayani masyarakat bukan hanya dalam persidangan, tetapi juga dengan terjun langsung di tengah masyarakat. Bertindak selaku Moderator Jasasila, SE.,MM, Ketua FKDM Kabupaten Batanghari, didampingi oleh Ansori, SP,Kasi Penanganan Konflik dan Masalah Aktual Kantor Kesbangpol Kab. Batang Hari. (MTS/GS/Humas PN Muara Bulian)

 

Komentar Facebook

Tags: APSDaerahDerman P. NababanFKDM
Share1325Tweet828Send

Related Posts

Sah, 25 Anggota DPRD Humbahas 2019-2024 Dilantik

Sah, 25 Anggota DPRD Humbahas 2019-2024 Dilantik

Oktober 2, 2019
Usung Soliditas Keberagamaan, TGB Luncurkan Buku dan Lantik Gerakan Dai Kerukunan dan Kebangsaan

Usung Soliditas Keberagamaan, TGB Luncurkan Buku dan Lantik Gerakan Dai Kerukunan dan Kebangsaan

September 24, 2019

Tanah Adat Diserobot, Ibu-Ibu Aksi Buka Baju Lawan BPODT

September 13, 2019

Astronout Nainggolan Kembalikan Formulir Balon Walikota Siantar

September 13, 2019

Astronot Jadi Keynote Speaker Diskusi Wawasan Kebangsaan Dan Sara

September 9, 2019
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengadilan Serahkan Berita Acara Segel Aset Pailit PT BAJ

Aset PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit) Jln. Solo Menteng di Segel Pengadilan

September 13, 2019
Kenali Daun Binahong, Si Hijau Bermanfaat

Kenali Daun Binahong, Si Hijau Bermanfaat

September 13, 2019
Pertamax Turbo, Kelebihan & Kekurangannya?

Pertamax Turbo, Kelebihan & Kekurangannya?

September 13, 2019
Nomor Urut Parpol Pemilu 2019

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

September 13, 2019
Komnas HAM Papua Terima 154 Pengaduan Sepanjang 2019

Komnas HAM Papua Terima 154 Pengaduan Sepanjang 2019

Desember 11, 2019
Jokowi Tak Penuhi Undangan KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi

Jokowi Tak Penuhi Undangan KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi

Desember 9, 2019
Harga Minyak RI Melejit ke US$63,26 per Barel pada November

Harga Minyak RI Melejit ke US$63,26 per Barel pada November

Desember 9, 2019
Rotasi Kapolda Sumut, Agus Andrianto Diganti Martuani Sormin

Rotasi Kapolda Sumut, Agus Andrianto Diganti Martuani Sormin

Desember 6, 2019
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 satukanindonesia.com -Saluran Berita Pemersatu Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil

© 2018 satukanindonesia.com -Saluran Berita Pemersatu Indonesia

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This site uses cookies: Find out more.