Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam menegaskan, instruksi Kemendikbud yang mengimbau agar mahasiswa tak terlibat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja tidak bersifat memaksa.
“Sama sekali tidak ada paksaan. Tujuan surat edaran tersebut mengingatkan agar kampus menjaga kesehatan dan keselamatan warganya,” dilansir dari CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu (11/10/20).
Nizam membenarkan, kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya tak berupaya melarang hal tersebut, termasuk berpendapat dalam bentuk aksi unjuk rasa.
Surat yang disampaikan kepada rektor perguruan tinggi itu, kata Nizam, merupakan anjuran kepada kampus agar mengedepankan upaya intelektual, terlebih di masa pandemi Covid-19. Dia mengaku memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan setiap kampus dan perguruan tinggi agar menjaga kesehatan dan keselamatan warganya di tengah wabah.
Sebagai gantinya, Nizam mengimbau mahasiswa menyampaikan kritik melalui kajian kritis yang dapat meminimalisir risiko penularan virus.
“Saya sebagai salah seorang yang turut melahirkan UU Pendidikan Tinggi sangat menjaga dan mendorong kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Mimbar yang didasarkan pada pencarian kebenaran ilmiah yang objektif,” lanjutnya.
Sebelumnya sejumlah dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law menyerukan agar kampus mendukung Aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa guna menolak UU cipta kerja.
Menurut mereka, imbauan Kemendikbud tidak mengindahkan tanggung jawab kampus untuk mendukung kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang menjadi hak mahasiswa.