Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan sudah sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 44 Ayat 3 berbunyi, “Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan”.
Sementara di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 44 tidak mengalami perubahan, baik penghapusan, penambahan maupun pengurangan.
Dalam UU 19 Tahun 2019, di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan Pasal 43A yang mengatur perihal persyaratan menjadi penyelidik KPK.
Alex mengungkapkan 36 kasus yang dihentikan merupakan penyelidikan tertutup yang sudah dilakukan sejak tahun 2010 atau saat pimpinan era Antasari Azhar. Alex menambahkan penyelidikan yang dihentikan itu didominasi oleh kasus dugaan suap.
“Penyelidikan tertutup ini kalau saya baca datanya ini ada penyelidikan tertutupnya dilakukan tahun 2010. Nah, ini ada surat tugas perintah penyelidikan yang tanda tangan Pak Abraham Samad ini tertanggal 20 Januari 2012,” ujar Alex.
“Di situ dikatakan surat penyelidikan ini berlaku sejak dikeluarkan sampai ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dapat ditindaklanjuti ke penyidikan atau dihentikan berdasarkan putusan pimpinan KPK,” tuturnya.
Alex menjelaskan penghentian penyelidikan ini baru kali pertama diumumkan ke publik di masa kepemimpinan jilid V era Firli Bahuri. Ia mengklaim langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan, kita umumkan, eh malah ribut; malah ramai,” kata Alex.
Sebelumnya dari data dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum Tahun 2020 ,KPK telah menghentikan 36 perkara penyelidikan. Penghentian ini merupakan data sejak Firli Bahuri dkk mulai menjabat sebagai pimpinan KPK pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
“Perkara yang sudah henti lidik, kasus Penyelidikan Diterbitkan SPPP = 36 kasus,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.