Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kalangan pengusaha menyatakan telah memberikan masukan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI dari unsur DPN APINDO Adhi Mahfud Abujabi menyebutkan pembahasan tingkat tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh telah dirampungkan dan saat ini tengah menunggu keputusan pemerintah.
“RPP tersebut sudah dibahas di tingkat tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Untuk hasilnya sedang diolah oleh pemerintah. Kami belum bisa memberi informasi detail,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu (11/11/2020).
Menurut dia, seluruh RPP yakni tentang Pengupahan, Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan telah selesai dibahas.
“Semua sudah di bahas dan ditampung oleh pemerintah dalam hal ini Kemenaker. Jadi belum mengerucut ke kesimpulan, selanjutnya diserahkan ke pemerintah sebagai regulator,” lanjutnya.
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan pihaknya melalui perundingan tripartit tengah menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari klaster ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB (kaum buruh), teman-teman Apindo Kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP,” katanya seperti dikutip dari rilis, Rabu (11/11/2020).
Ida bilang Kemenaker diberi 3 bulan untuk menyelesaikan UU turunan tersebut. Karena keterbatasan waktu, ia bilang pihaknya berusaha untuk memaksimalkan forum dialog agar segera menyelesaikan RPP tersebut. (CNN/bm)