• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
FPI Ditetapkan sebagai Ormas Terlarang, Ini Reaksi Rizieq Shihab

Berkas Rizieq Shihab Kasus Petamburan & Megamendung Bakal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Besok

Januari 13, 2021
Copot Atribut, Polri Interogasi 7 Pemuda di Lokasi Markas FPI

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Terlibat dengan Organisasi Terlarang

Januari 28, 2021
Sepanjang 2020, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp 592,4 Triliun

KPK Duga Istri Eddy Prabowo Terima Aliran Dana Suap Benih Lobster

Januari 28, 2021
Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Lobster untuk Bagi-bagi Mobil

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Januari 28, 2021
ADVERTISEMENT
Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Januari 28, 2021
Dibandingkan Negara Lain, Pertumbuhan Ekonomi RI Lebih Baik dari Negara Lain pada 2020

LPS Tahan Suku Bunga Penjamin Simpanan di Level 4,5%

Januari 28, 2021
Berpotensi Hujan Lebat, BPBD DKI Jakarta Minta Warga Waspada

Berpotensi Hujan Lebat, BPBD DKI Jakarta Minta Warga Waspada

Januari 28, 2021
Ombudsman RI Terima Ribuan Laporan dari Masyarakat Selama Pandemi Corona

Ombudsman RI Terima Ribuan Laporan dari Masyarakat Selama Pandemi Corona

Januari 28, 2021
OJK Restui Merger Tiga Bank Syariah Plat Merah

OJK Restui Merger Tiga Bank Syariah Plat Merah

Januari 27, 2021
Menko Luhut Sebut Food Estate Kesempatan Emas Wujudkan Modernisasi Pertanian

Menko Luhut Sebut Food Estate Kesempatan Emas Wujudkan Modernisasi Pertanian

Januari 27, 2021
Tembus 1 Juta Kasus Positif, Pemerintah Siapkan Mekanisme Karantina Wilayah Terbatas

Tembus 1 Juta Kasus Positif, Pemerintah Siapkan Mekanisme Karantina Wilayah Terbatas

Januari 27, 2021
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
SatukanIndonesia.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkas Rizieq Shihab Kasus Petamburan & Megamendung Bakal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Besok

[Hukum]

Januari 13, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berkas perkara tersangka Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung telah dirampungkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri .

“Berkas perkara Petamburan dan Megamendung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Karena berkas perkara sudah rampung, rencananya penyidik akan menyerahkan berkas akan ke pihak Kejaksaan pada Kamis 14 Januari 2021, besok.

“Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tuturnya.

Sementara, saat ditanya terkait potensi adanya tersangka baru, selain Habib Rizieq, kata Andi, penyidik belum menemukan kemungkinan tersangka baru.

“Sementara belum (ada tersangka lain),” katanya.

Sebelumnya, upaya hukum yang dilayangkan kubu Habib Rizieq melalui sidang praperadilan telah ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terkait gugatan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Dalam pertimbangannya, Akhmad menilai jika penetapan tersangka terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sudah didukung dengan alat bukti yang sah.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Penyidik kepolisian, lanjut Akhmad, telah memperoleh sejumlah bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh karenanya, polisi menyatakan acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” jelasnya.

Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (*)

Komentar Facebook

Tags: Bareskrim PolriHukumRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

Sepanjang 2020, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp 592,4 Triliun

KPK Duga Istri Eddy Prabowo Terima Aliran Dana Suap Benih Lobster

Januari 28, 2021
Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Lobster untuk Bagi-bagi Mobil

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Januari 28, 2021

Polisi Ringkus Penipu Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp 39 Miliar

Januari 27, 2021

KPK Panggil Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Korupsi Bansos

Januari 27, 2021

Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

Januari 27, 2021
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Postingan Ambroncius Nababan Bisa Picu Konflik, Pemuda Gereja Himbau Masyarakat Papua Tidak Terprovokasi

Postingan Ambroncius Nababan Bisa Picu Konflik, Pemuda Gereja Himbau Masyarakat Papua Tidak Terprovokasi

Januari 27, 2021
Tito Minta Sri Mulyani Tambah Blanko e-KTP 30 Juta Keping

Mendagri Tito Ungkap 3 Syarat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN

Januari 20, 2021
Proteksi Potensi Aliran Dana Korupsi ke Gereja

Proteksi Potensi Aliran Dana Korupsi ke Gereja

Januari 27, 2021
Komisi II DPR Sebut Hampir Semua Fraksi Setuju Pilkada Tetap Ada 2022 dan 2023

Komisi II DPR Sebut Hampir Semua Fraksi Setuju Pilkada Tetap Ada 2022 dan 2023

Januari 27, 2021
Copot Atribut, Polri Interogasi 7 Pemuda di Lokasi Markas FPI

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Terlibat dengan Organisasi Terlarang

Januari 28, 2021
Sepanjang 2020, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp 592,4 Triliun

KPK Duga Istri Eddy Prabowo Terima Aliran Dana Suap Benih Lobster

Januari 28, 2021
Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Lobster untuk Bagi-bagi Mobil

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Januari 28, 2021
Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Januari 28, 2021
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 satukanindonesia.com -Saluran Berita Pemersatu Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil

© 2018 satukanindonesia.com -Saluran Berita Pemersatu Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This site uses cookies: Find out more.