• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ihsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa, MAKI Gugat KPK ke Pengadilan

Ihsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa, MAKI Gugat KPK ke Pengadilan

Februari 19, 2021
Vaksinasi Covid-19 Bangkitkan Kepercayaan Diri  Prajurit TNI AL Berdinas

Vaksinasi Covid-19 Bangkitkan Kepercayaan Diri Prajurit TNI AL Berdinas

Maret 9, 2021
Yanto Eluay Ajak Masyarakat Papua Dukung Otsus dan Pemekaran Wilayah Untuk Kemajuan

Yanto Eluay Ajak Masyarakat Papua Dukung Otsus dan Pemekaran Wilayah Untuk Kemajuan

Maret 9, 2021
Kasum TNI: Tantangan Tugas TNI ke Depan Semakin Kompleks dan Dinamis

Kasum TNI: Tantangan Tugas TNI ke Depan Semakin Kompleks dan Dinamis

Maret 9, 2021
ADVERTISEMENT
Kasum TNI Buka Rakornispen TNI Tahun 2021

Kasum TNI Buka Rakornispen TNI Tahun 2021

Maret 9, 2021
Yasonna Ingatkan SBY dan AHY: Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Persoalan Internal Partai Demokrat

Yasonna Ingatkan SBY dan AHY: Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Persoalan Internal Partai Demokrat

Maret 9, 2021
Max Sopacua Bantah Peserta KLB Demokrat Dijanjikan Imbalan Rp100 juta

Max Sopacua Bantah Peserta KLB Demokrat Dijanjikan Imbalan Rp100 juta

Maret 9, 2021
Sukseskan Vaksinasi Nasional Covid-19, Korem 174 Merauke Laksanakan Vaksin Tahap Pertama

Sukseskan Vaksinasi Nasional Covid-19, Korem 174 Merauke Laksanakan Vaksin Tahap Pertama

Maret 9, 2021
MA Tolak Gugatan Reklamasi Pulau I Jakarta

MA Tolak Gugatan Reklamasi Pulau I Jakarta

Maret 9, 2021
Baleg DPR Sarankan Pemerintah Sempurnakan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Pidana

Baleg DPR Pastikan Komisi II Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Maret 9, 2021
Marzuki Alie CS Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Marzuki Alie CS Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Maret 9, 2021
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir
Selasa, Maret 9, 2021
  • Login
SatukanIndonesia.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ihsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa, MAKI Gugat KPK ke Pengadilan

[Hukum]

Februari 19, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) Covid-19 lantaran kader PDIP Ihsan Yunus tak kunjung diperiksa.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2). Boyamin menilai penanganan perkara tersebut tidak secara serius dilakukan oleh tim penyidik KPK.

“MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos sembako Kementerian Sosial,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, dilansir dari CNNIndonesia.com Jumat (19/2/2021).

Boyamin menuturkan alasan gugatan adalah terkait dengan tidak pernah diperiksanya kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus. Padahal mengutip hasil rekonstruksi kasus, ujarnya, Ihsan diduga terlibat karena melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial dan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso.

Terlebih, operator Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1.532.844.000 dan dua sepeda merek Brompton dari Tersangka Harry Sidabuke.

Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur

“Penyidiknya telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus, namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi,” imbuh Boyamin.

“Sehingga, patut diduga Termohon [KPK] tidak profesional,” lanjutnya.

Boyamin menambahkan, penyidik KPK diduga juga tidak melaksanakan seluruh izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Dewan Pengawas telah memberikan 20 izin penggeledahan untuk keperluan penanganan perkara.

“Namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar 5 penggeledahan,” ucapnya.

Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan secara hukum bahwa KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam terhadap perkara dugaan korupsi bansos.

Selain itu, petitum berikutnya yakni majelis hakim agar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus dan melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah diberikan Dewan Pengawas.

“Majelis Hakim memerintahkan Termohon [KPK] melakukan penyelesaian penanganan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK,” pungkas Boyamin. (bm/cnni))

Komentar Facebook

Tags: HukumIhsan YunusKPK
ShareTweetSend

Related Posts

MA Tolak Gugatan Reklamasi Pulau I Jakarta

MA Tolak Gugatan Reklamasi Pulau I Jakarta

Maret 9, 2021
Kasus PT Asabri, Kejagung Periksa Sekretaris Benny Tjokro

Korupsi Asabri, Tanah 179 Hektare Milik Benny Tjokro Disita Kejagung

Maret 9, 2021

Patroli Jalur Ilegal, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Berhasil Amankan 42,928 Kg Narkoba

Maret 9, 2021

Polda Metro Bakal Periksa Wali Kota Bekasi Terkait Kasus Sengketa Tanah

Maret 8, 2021

Sepanjang Januari- Maret 2021, Polda Riau Tahan 8 Pembakar Hutan Dan Lahan

Maret 8, 2021
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama-nama Calon Ketum Beredar, Justru AHY Tak Muncul

Nama-nama Calon Ketum Beredar, Justru AHY Tak Muncul

Maret 3, 2021
Perubahan Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional (AN), Bagaimana mempersiapkannya?

Perubahan Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional (AN), Bagaimana mempersiapkannya?

Maret 1, 2021
Tak Terkait Dengan PKPU PT. GRP, Soedeson Tandra Beri Klarifikasinya

Tak Terkait Dengan PKPU PT. GRP, Soedeson Tandra Beri Klarifikasinya

Maret 3, 2021
Dipecat Demokrat, Ini Tudingan Jhoni Allen ke SBY

Dipecat Demokrat, Ini Tudingan Jhoni Allen ke SBY

Maret 3, 2021
Vaksinasi Covid-19 Bangkitkan Kepercayaan Diri  Prajurit TNI AL Berdinas

Vaksinasi Covid-19 Bangkitkan Kepercayaan Diri Prajurit TNI AL Berdinas

Maret 9, 2021
Yanto Eluay Ajak Masyarakat Papua Dukung Otsus dan Pemekaran Wilayah Untuk Kemajuan

Yanto Eluay Ajak Masyarakat Papua Dukung Otsus dan Pemekaran Wilayah Untuk Kemajuan

Maret 9, 2021
Kasum TNI: Tantangan Tugas TNI ke Depan Semakin Kompleks dan Dinamis

Kasum TNI: Tantangan Tugas TNI ke Depan Semakin Kompleks dan Dinamis

Maret 9, 2021
Kasum TNI Buka Rakornispen TNI Tahun 2021

Kasum TNI Buka Rakornispen TNI Tahun 2021

Maret 9, 2021
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This site uses cookies: Find out more.