Jakarta,SatukanIndonesia.com – Komnas HAM sudah selesai menginvestigasi atas kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Disebutkan, empat laskar yang tewas dinyatakan masuk dalam kategori pelanggaran HAM , sedangkan dua lainnya tidak termasuk dalam kategori yang sama.
Atas temuan Komnas HAM tersebut, Kepolisian RI merespons dengan membentuk tim khusus sebagai tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut.
Dilansir dari Tempo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, tim khusus itu terdiri dari Badan Reserse Kriminal, Divisi Hukum, serta Divisi Profesi dan Pengamanan.
“Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Argo melalui keterangan tertulis pada Jumat, (8/1/2021).
Argo menuturkan, tim tersebut akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.
Sebagai informasi, kemarin, Rabu (8/1/2021), Komnas HAM memaparkan hasil akhir temuan mereka terhadap insiden tewasnya enam anggota laskar FPI. Komnas HAM menyebut insiden ini merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara FPI dengan petugas kepolisian.
Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dibawa ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. “Agar tegaknya keadilan,” kata dia. Kemudian, Komnas HAM juga meminta penegakan hukum untuk orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza. Kedua mobil ini yang mengikuti Rizieq Shihab dan rombongan. “Terakhir meminta agar ada penyidikan mendalam kepada senjata yang dimiliki anggota FPI.”
(bm/*)