• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Maria Lumowa, Pembobol Bank BNI Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Maria Lumowa, Pembobol Bank BNI Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Januari 13, 2021
Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Lobster untuk Bagi-bagi Mobil

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Januari 28, 2021
Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Januari 28, 2021
Dibandingkan Negara Lain, Pertumbuhan Ekonomi RI Lebih Baik dari Negara Lain pada 2020

LPS Tahan Suku Bunga Penjamin Simpanan di Level 4,5%

Januari 28, 2021
ADVERTISEMENT
Berpotensi Hujan Lebat, BPBD DKI Jakarta Minta Warga Waspada

Berpotensi Hujan Lebat, BPBD DKI Jakarta Minta Warga Waspada

Januari 28, 2021
Ombudsman RI Terima Ribuan Laporan dari Masyarakat Selama Pandemi Corona

Ombudsman RI Terima Ribuan Laporan dari Masyarakat Selama Pandemi Corona

Januari 28, 2021
OJK Restui Merger Tiga Bank Syariah Plat Merah

OJK Restui Merger Tiga Bank Syariah Plat Merah

Januari 27, 2021
Menko Luhut Sebut Food Estate Kesempatan Emas Wujudkan Modernisasi Pertanian

Menko Luhut Sebut Food Estate Kesempatan Emas Wujudkan Modernisasi Pertanian

Januari 27, 2021
Tembus 1 Juta Kasus Positif, Pemerintah Siapkan Mekanisme Karantina Wilayah Terbatas

Tembus 1 Juta Kasus Positif, Pemerintah Siapkan Mekanisme Karantina Wilayah Terbatas

Januari 27, 2021
Idham Azis Optimis Polri Menjadi Lebih Baik di Tangan Listyo Sigit

Idham Azis Optimis Polri Menjadi Lebih Baik di Tangan Listyo Sigit

Januari 27, 2021
Taklukkan KKSB, Prajurit TNI AU Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Taklukkan KKSB, Prajurit TNI AU Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Januari 27, 2021
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
SatukanIndonesia.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Maria Lumowa, Pembobol Bank BNI Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

[Hukum]

Januari 13, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
Terdakwa pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jaksa mendakwa Maria Lumowa sebagai pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 triliun.

Maria didakwa membobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia melakukannya bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu.

Jaksa Sumidi menjelaskan, kasus ini berawal pada 2002 ketika Maria melakukan hubungan bisnis dengan Adrian, selaku Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya. Saat itu, ia meminta Adrian menjadi konsultan investasi di perusahaannya.

Pada Agustus 2002, Ollah Abdullah Agam, Managing Direktur PT Sagared Team dan Edy Santoso, Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble ke bank tersebut.

“Dan dipresentasikan di kantor Oenam Marble yang merupakan kelompok usaha PT Sagared Team. Namun, permohonan kredit itu ditolak, ” ujar Jaksa Sumidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021.

Setelah itu, Edy Santoso meminta bantuan kepada Maria untuk membantu menutup kerugian BNI 46 sebesar US$ 9,8 juta akibat terdapat beberapa pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo.

Menindaklanjuti permintaan Edy, Maria kemudian membeli beberapa perusahaan, yaitu PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT Pan Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific. Maria pun menempatkan orang-orang kepercayaannya di perusahaan tersebut.

“Terdakwa selanjutnya meminta kepada para direktur perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46, sehingga seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor,” ucap Jaksa Sumidi.

Menanggapi arahan Maria, tujuh orang direktur utama itu langsung membuka rekening giro, mengajukan pencairan dana dengan menyerahkan L/C beserta dokumen. Pihak BNI 46 pun rupanya tak melakukan pengecekan atau klarifikasi.

Total L/C yang diajukan Maria cs adalah 80 buah. Selain itu, Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mengajukan hal serupa. Jaksa menyatakan pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria, belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan € 54 juta.

“Atau senilai Rp 1,214,648,422,331,43 triliun,” kata Jaksa Sumidi.

Atas perbuatan itu, Maria dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ms/Tempo)

 

Komentar Facebook

Tags: Adrian Herling WaworuntuHukumKasus Bank BNIMaria LumowaPembobol Bank BNI
ShareTweetSend

Related Posts

Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Lobster untuk Bagi-bagi Mobil

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Januari 28, 2021
Polisi Ringkus Penipu Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp 39 Miliar

Polisi Ringkus Penipu Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp 39 Miliar

Januari 27, 2021

KPK Panggil Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Korupsi Bansos

Januari 27, 2021

Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

Januari 27, 2021

DPO Kasus Begal Sepeda Kolonel Marinir Pangestu Tertangkap

Januari 26, 2021
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Postingan Ambroncius Nababan Bisa Picu Konflik, Pemuda Gereja Himbau Masyarakat Papua Tidak Terprovokasi

Postingan Ambroncius Nababan Bisa Picu Konflik, Pemuda Gereja Himbau Masyarakat Papua Tidak Terprovokasi

Januari 27, 2021
Tito Minta Sri Mulyani Tambah Blanko e-KTP 30 Juta Keping

Mendagri Tito Ungkap 3 Syarat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN

Januari 20, 2021
Proteksi Potensi Aliran Dana Korupsi ke Gereja

Proteksi Potensi Aliran Dana Korupsi ke Gereja

Januari 27, 2021
Komisi II DPR Sebut Hampir Semua Fraksi Setuju Pilkada Tetap Ada 2022 dan 2023

Komisi II DPR Sebut Hampir Semua Fraksi Setuju Pilkada Tetap Ada 2022 dan 2023

Januari 27, 2021
Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Lobster untuk Bagi-bagi Mobil

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Januari 28, 2021
Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Januari 28, 2021
Dibandingkan Negara Lain, Pertumbuhan Ekonomi RI Lebih Baik dari Negara Lain pada 2020

LPS Tahan Suku Bunga Penjamin Simpanan di Level 4,5%

Januari 28, 2021
Berpotensi Hujan Lebat, BPBD DKI Jakarta Minta Warga Waspada

Berpotensi Hujan Lebat, BPBD DKI Jakarta Minta Warga Waspada

Januari 28, 2021
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 satukanindonesia.com -Saluran Berita Pemersatu Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil

© 2018 satukanindonesia.com -Saluran Berita Pemersatu Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This site uses cookies: Find out more.