Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengawalan ambulans di jalan raya karena dapat dikenakan sanksi tilang. Menurut aturan yang dapat melakukan pengawalan di jalan raya hanya polisi.
Aturan itu terdapat di Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain karena aturan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada sejumlah alasan lain mengapa sipil tak boleh mengawal ambulans meski mereka punya tujuan mulia.
“Kenapa tidak boleh, karena saat melakukan pengawalan kita menghentikan atau memperlambat kendaraan lain. Sedangkan kewenangan itu hanya polisi,” kata Sambodo saat dihubungi, Rabu (17/3).
Sambodo bilang tidak ada pengecualian untuk hal itu.
“Enggak bisa, karena pada dasarnya ambulans itu sudah ada sirene sendiri dan memang itu kendaraan yang mendapat prioritas utama di jalan raya. Jadi kenapa harus dikawal [sipil]?,” ujar dia.
Sambodo menjelaskan aturan mengenai pengawalan ambulans terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Kemudian pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Berikutnya pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Sambodo menambahkan sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan. Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun. (FA/SI).