Jakarta, SatukanIndonesia.com – Airlangga Hartarto Menko Perekonomian menegaskan, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se Jawa Bali 11-25 Januari 2021 bukan pelarangan kegiatan.
Karena itu, Airlangga minta masyarakat tidak perlu panik, karena kebijakan tersebut diterapkan dengan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19.
“Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga yang juga selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Menko Airlangga juga meminta masyarakat agar tidak panik dengan kebijakan baru pemerintah untuk menerapkan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota selama 11-25 Januari 2021.
Hal ini, menurutnya, karena mencermati perkembangan kasus COVID-19 di sejumlah daerah yang meningkat. Data per 6 Januari 2021 dengan jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513.
Sementara secara nasional, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.
“Ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada pada kondisi hari ini,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021, untuk menekan angka penularan COVID-19. Kali ini, sasarannya adalah seluruh provinsi di Jawa dan Bali.
Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Airlangga mengungkapkan sejumlah alasan di balik diberlakukannya kembali pembatasan sosial yang lebih ketat di awal 2021 ini.
Adapun kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi delapan poin, antara lain:
Pertama, pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Keempat, pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
Kelima, kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Delapan, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. (*)