• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Airlangga Ungkap Manfaat UU Ciptaker ke UMKM

Soal PSBB Bali dan Jawa, Airlangga Hartarto: Jangan Panik, Bukan Pelarangan Kegiatan

Januari 7, 2021
Copot Atribut, Polri Interogasi 7 Pemuda di Lokasi Markas FPI

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Terlibat dengan Organisasi Terlarang

Januari 28, 2021
Sepanjang 2020, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp 592,4 Triliun

KPK Duga Istri Eddy Prabowo Terima Aliran Dana Suap Benih Lobster

Januari 28, 2021
Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Lobster untuk Bagi-bagi Mobil

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Januari 28, 2021
ADVERTISEMENT
Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Januari 28, 2021
Dibandingkan Negara Lain, Pertumbuhan Ekonomi RI Lebih Baik dari Negara Lain pada 2020

LPS Tahan Suku Bunga Penjamin Simpanan di Level 4,5%

Januari 28, 2021
Berpotensi Hujan Lebat, BPBD DKI Jakarta Minta Warga Waspada

Berpotensi Hujan Lebat, BPBD DKI Jakarta Minta Warga Waspada

Januari 28, 2021
Ombudsman RI Terima Ribuan Laporan dari Masyarakat Selama Pandemi Corona

Ombudsman RI Terima Ribuan Laporan dari Masyarakat Selama Pandemi Corona

Januari 28, 2021
OJK Restui Merger Tiga Bank Syariah Plat Merah

OJK Restui Merger Tiga Bank Syariah Plat Merah

Januari 27, 2021
Menko Luhut Sebut Food Estate Kesempatan Emas Wujudkan Modernisasi Pertanian

Menko Luhut Sebut Food Estate Kesempatan Emas Wujudkan Modernisasi Pertanian

Januari 27, 2021
Tembus 1 Juta Kasus Positif, Pemerintah Siapkan Mekanisme Karantina Wilayah Terbatas

Tembus 1 Juta Kasus Positif, Pemerintah Siapkan Mekanisme Karantina Wilayah Terbatas

Januari 27, 2021
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
SatukanIndonesia.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Politik

Soal PSBB Bali dan Jawa, Airlangga Hartarto: Jangan Panik, Bukan Pelarangan Kegiatan

[Politik]

Januari 7, 2021
in Politik
0
0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Airlangga Hartarto Menko Perekonomian menegaskan, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se Jawa Bali 11-25 Januari 2021 bukan pelarangan kegiatan.

Karena itu, Airlangga minta masyarakat tidak perlu panik, karena kebijakan tersebut diterapkan dengan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19.

“Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga yang juga selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Menko Airlangga juga meminta masyarakat agar tidak panik dengan kebijakan baru pemerintah untuk menerapkan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota selama 11-25 Januari 2021.

Hal ini, menurutnya, karena mencermati perkembangan kasus COVID-19 di sejumlah daerah yang meningkat. Data per 6 Januari 2021 dengan jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513.

Sementara secara nasional, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.

“Ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada pada kondisi hari ini,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021, untuk menekan angka penularan COVID-19. Kali ini, sasarannya adalah seluruh provinsi di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Airlangga mengungkapkan sejumlah alasan di balik diberlakukannya kembali pembatasan sosial yang lebih ketat di awal 2021 ini.

Adapun kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi delapan poin, antara lain:

Pertama, pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Delapan, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. (*)

Komentar Facebook

Tags: Airlangga HartartoPolitikPSBB Jawa dan Bali
ShareTweetSend

Related Posts

Idham Azis Optimis Polri Menjadi Lebih Baik di Tangan Listyo Sigit

Idham Azis Optimis Polri Menjadi Lebih Baik di Tangan Listyo Sigit

Januari 27, 2021
Kasus Corona Tembus 1 Juta, Ketua DPD Minta Pemda Sanksi Tegas Pelanggar Prokes

Kasus Corona Tembus 1 Juta, Ketua DPD Minta Pemda Sanksi Tegas Pelanggar Prokes

Januari 27, 2021

Komisi II DPR Sebut Hampir Semua Fraksi Setuju Pilkada Tetap Ada 2022 dan 2023

Januari 27, 2021

Menko Airlangga Sebut Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Januari 26, 2021

Sengketa Pilkada Serentak 2020, MK Gelar Sidang untuk 35 Perkara

Januari 26, 2021
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Postingan Ambroncius Nababan Bisa Picu Konflik, Pemuda Gereja Himbau Masyarakat Papua Tidak Terprovokasi

Postingan Ambroncius Nababan Bisa Picu Konflik, Pemuda Gereja Himbau Masyarakat Papua Tidak Terprovokasi

Januari 27, 2021
Tito Minta Sri Mulyani Tambah Blanko e-KTP 30 Juta Keping

Mendagri Tito Ungkap 3 Syarat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN

Januari 20, 2021
Proteksi Potensi Aliran Dana Korupsi ke Gereja

Proteksi Potensi Aliran Dana Korupsi ke Gereja

Januari 27, 2021
Komisi II DPR Sebut Hampir Semua Fraksi Setuju Pilkada Tetap Ada 2022 dan 2023

Komisi II DPR Sebut Hampir Semua Fraksi Setuju Pilkada Tetap Ada 2022 dan 2023

Januari 27, 2021
Copot Atribut, Polri Interogasi 7 Pemuda di Lokasi Markas FPI

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Terlibat dengan Organisasi Terlarang

Januari 28, 2021
Sepanjang 2020, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp 592,4 Triliun

KPK Duga Istri Eddy Prabowo Terima Aliran Dana Suap Benih Lobster

Januari 28, 2021
Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Lobster untuk Bagi-bagi Mobil

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Januari 28, 2021
Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Januari 28, 2021
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 satukanindonesia.com -Saluran Berita Pemersatu Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil

© 2018 satukanindonesia.com -Saluran Berita Pemersatu Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This site uses cookies: Find out more.