
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengacara Soedeson Tandra (ST) memberikan bantahan terkait berita keterlibatan dirinya dalam perkara PT. Gunung Raja Paksi, Tbk. (GRP).
PT. GRP sendiri saat ini telah diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan oleh PT. Naga Bestindo Utama.
Tandra menyampaikan Hak Jawabnya dalam bentuk klarifiaksi, karena menurutnya berita yang beredar membunuh karakter dirinya (character assassination) di mata publik dan keluarga.
“Saya menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan saya, tendensius, dan menuding saya terlibat dalam perkara PKPU PT. GRP,” ujar ST ketika ditemui di Jakarta, Minggu (28/2/2021) siang.
Ada beberapa poin yang diungkapkan ST dalam Hak Jawabnya, yakni Fitnah dan tudingan dirinya terlibat dalam PKPU GRP adalah tidak benar, bahkan character assasination.
“Persoalan PT. GRP silahkan dikonfirmasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berserta Direksi GRP. Saya tidak tahu persoalan mereka, dan kita harus menghormati proses PKPU pengadilan,” sarannya.
Soedeson Tandra menjelaskan dirinya baru mengetahui perkara PKPU PT GRP, setelah perkara tersebut diumumkan di koran.
ST menegaskan, proses PKPU diselesaikan di Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, Hakim dan pihak-pihak terkait tidak boleh ada unsur penekanan oleh siapapun, sehingga dapat menyelesaikan dengan keputusan terbaik bagi semua pihak.
Untuk itu, ST berharap, media massa harus melihatnya secara objektif dan adanya perimbangan informasi.
“Jangan sampai terjadi kesalahan sehingga memunculkan hal-hal yang mengarah ke unsur pidana,” pungkasnya. (FA/SI).