• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Resmi! Pemerintah Undangkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Yasonna Sebut Tidak Perlu Akta Notaris Dirikan PT

Februari 23, 2021
Kasum TNI Buka Rakornispen TNI Tahun 2021

Kasum TNI Buka Rakornispen TNI Tahun 2021

Maret 9, 2021
Yasonna Ingatkan SBY dan AHY: Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Persoalan Internal Partai Demokrat

Yasonna Ingatkan SBY dan AHY: Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Persoalan Internal Partai Demokrat

Maret 9, 2021
Max Sopacua Bantah Peserta KLB Demokrat Dijanjikan Imbalan Rp100 juta

Max Sopacua Bantah Peserta KLB Demokrat Dijanjikan Imbalan Rp100 juta

Maret 9, 2021
ADVERTISEMENT
Sukseskan Vaksinasi Nasional Covid-19, Korem 174 Merauke Laksanakan Vaksin Tahap Pertama

Sukseskan Vaksinasi Nasional Covid-19, Korem 174 Merauke Laksanakan Vaksin Tahap Pertama

Maret 9, 2021
MA Tolak Gugatan Reklamasi Pulau I Jakarta

MA Tolak Gugatan Reklamasi Pulau I Jakarta

Maret 9, 2021
Baleg DPR Sarankan Pemerintah Sempurnakan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Pidana

Baleg DPR Pastikan Komisi II Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Maret 9, 2021
Marzuki Alie CS Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Marzuki Alie CS Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Maret 9, 2021
Kasus PT Asabri, Kejagung Periksa Sekretaris Benny Tjokro

Korupsi Asabri, Tanah 179 Hektare Milik Benny Tjokro Disita Kejagung

Maret 9, 2021
IHSG Meraih Hasil Positif, Pasar Saham Asia Melemah

IHSG Selasa Dibuka Naik ke Posisi 6.258

Maret 9, 2021
Turun, Harga Emas Hari Ini, 915.000 per gram

Turun, Harga Emas Hari Ini, 915.000 per gram

Maret 9, 2021
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir
Selasa, Maret 9, 2021
  • Login
SatukanIndonesia.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Yasonna Sebut Tidak Perlu Akta Notaris Dirikan PT

[Ekonomi]

Februari 23, 2021
in Ekonomi
0
0
SHARES
201
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, masyarakat sekarang ini boleh mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa memerlukan akta notaris.

Dia menyatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Ia mengatakan, dengan adanya perseroan perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

“Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2/2021), dalam keterangan.

Yasonna mengatakan, perseroan perorangan memiliki kelebihan karena memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, yaitu pemegang saham tunggal merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun, perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI, pekan lalu.

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, misalnya, lebih dari 3.000 peraturan daerah dipangkas dan direvisi.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties,” pungkasnya. (*)

Komentar Facebook

Tags: EkonomiMenkumhamPerseroan TerbatasYasonna Laoly
ShareTweetSend

Related Posts

IHSG Meraih Hasil Positif, Pasar Saham Asia Melemah

IHSG Selasa Dibuka Naik ke Posisi 6.258

Maret 9, 2021
Turun, Harga Emas Hari Ini, 915.000 per gram

Turun, Harga Emas Hari Ini, 915.000 per gram

Maret 9, 2021

IHSG Hari Ini, Ditutup Melemah 0,16 persen

Maret 8, 2021

Tumbuhkan Industri Lokal, Jokowi: Proyek Pemerintah dan BUMN Jangan Pakai Barang Impor !

Maret 5, 2021

BPJS Ketenagakerjaan Siap Jalankan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Maret 2, 2021
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama-nama Calon Ketum Beredar, Justru AHY Tak Muncul

Nama-nama Calon Ketum Beredar, Justru AHY Tak Muncul

Maret 3, 2021
Perubahan Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional (AN), Bagaimana mempersiapkannya?

Perubahan Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional (AN), Bagaimana mempersiapkannya?

Maret 1, 2021
Tak Terkait Dengan PKPU PT. GRP, Soedeson Tandra Beri Klarifikasinya

Tak Terkait Dengan PKPU PT. GRP, Soedeson Tandra Beri Klarifikasinya

Maret 3, 2021
Dipecat Demokrat, Ini Tudingan Jhoni Allen ke SBY

Dipecat Demokrat, Ini Tudingan Jhoni Allen ke SBY

Maret 3, 2021
Kasum TNI Buka Rakornispen TNI Tahun 2021

Kasum TNI Buka Rakornispen TNI Tahun 2021

Maret 9, 2021
Yasonna Ingatkan SBY dan AHY: Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Persoalan Internal Partai Demokrat

Yasonna Ingatkan SBY dan AHY: Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Persoalan Internal Partai Demokrat

Maret 9, 2021
Max Sopacua Bantah Peserta KLB Demokrat Dijanjikan Imbalan Rp100 juta

Max Sopacua Bantah Peserta KLB Demokrat Dijanjikan Imbalan Rp100 juta

Maret 9, 2021
Sukseskan Vaksinasi Nasional Covid-19, Korem 174 Merauke Laksanakan Vaksin Tahap Pertama

Sukseskan Vaksinasi Nasional Covid-19, Korem 174 Merauke Laksanakan Vaksin Tahap Pertama

Maret 9, 2021
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This site uses cookies: Find out more.