Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, Senin, 6 Mei 2024.
Ali sejatinya enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta dalam kasus ini.
“(Pengembangan karena) diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” ujar Ali.
Ali juga enggan memerinci peran dua tersangka baru itu. Informasi mendalam baru dibeberkan ke publik jika penahanan dilakukan nanti.
“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” tutur Ali. (***)