
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat setelah meningkatnya kasus Covid-19 usai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal ini berlaku sejak diputuskan hari ini (6/1/2021) khusus daerah Jawa dan Bali.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1/2020).
“Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia,” ujarnya
Adapun aturan PSBB ketat ini terdiri dari 5 poin antara lain:
Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
“Penerapan pembatasan dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh propinsi tersebut karena memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga. (*)













