
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Haris mendistribusikan, informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), sebagaimana dilansir JawaPos.com, Senin (3/4).
Jaksa menyebut, muatan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan itu disebar melalui akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers. Video yang diunggah itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada! NgeHAMtam’.
Video itu menghadirkan narasumber Fatiah Maulidiyanty dan Owi. Menurut Jaksa, perbincangan itu sengaja ingin mencemarkan nama baik Luhut.
“Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana Fatiah Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” ungkap Jaksa.
Menurut Jaksa, salah satu kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Luhut perbincangan mengenai pertambangan di Papua. Jaksa menyebut, pernyataan Fatiah dalam tayangan video itu bukan argumentasi yang akurat, yang hanya diperoleh dari hasil kajian cepat. Karena dilakukan dengan iktikad buruk untuk menyerang nama baik Luhut.
“Saksi Luhut Pandjaitan yang dinyatakan oleh Fatiah sebagai seorang penjahat dengan pernyataan ‘Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini’, telah menuduh saksi Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua,” beber jaksa.
Haris bersama Fatiah didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP, dan 4 Pasal juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(***)
ADVERTISEMENT













