Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Tarif tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Kebijakan itu tertuang pada Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid itu diteken Heru pada 5 Januari 2024.
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen” tulis Pasal 53 aturan itu, sebagaimana dilansir Kumparan, Selasa (16/1).
Dalam aturan sebelumnya yakni Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya sebesar 25 persen.
Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.
Adapun, kenaikan pajak hiburan menuai protes dari pengusaha, termasuk Inul Daratista yang punya tempat karaoke Inul Vizta dan Hotman Paris yang memiliki klub di Bali. Mereka keberatan pemerintah menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi paling tinggi 75 persen.
Mengenai hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut tarif ideal pajak hiburan sebesar 20 persen hingga 25 persen. Hal itu sejalan dengan tarif pajak hiburan negara tetangga seperti Singapura sebesar 15 persen.
“Idealnya itu, kalau kita lihat di negara-negara tetangga, final ya, kalau bicara Singapura, 15 persen. Mestinya enggak terlalu jauh dari mereka, yaitu 20 hingga 25 persen, mungkin itu yang pas untuk industri,” kata Sandi di kantornya, Senin (15/1).
Kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen merupakan dampak dari UU Cipta Kerja. Aturannya diturunkan dalam dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang penerapannya dilakukan dua tahun setelah diundangkan.
Meski bagian dari pemerintah, Sandi menilai tingginya pajak hiburan di Tanah Air bisa memukul industri hiburan yang baru saja pulih dari hantaman COVID-19. Adapun pajak hiburan saat ini berada di rentang 40 persen sampai 75 persen.
Sandi bilang, sejumlah daerah di Bali sudah menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Misalnya, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.(***)