Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 jam dalam kasus korupsi KTP-Elektronik untuk tersangka Anang Sugiana, Setnov panggilan akrab Setya Novanto, mengaku tidak mengetahui kalau pengacaranya, Firman Wijaya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
“Enggak tahu, itu urusannya pak Firman,” kata Mantan Ketua DPR RI yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik di Kantor KPK, Selasa (6/2).
Sebelumnya usai persidangan terdakwa Setnov dua pekan lalu, Kuasa Hukum Setnov Firman Wijaya dinilai Kubu SBY telah menggiring opini saat mencecar saksi Mirwan Amir, mantan wakil ketua Banggar yang saat itu merupakan Kader Partai Demokrat.
Mantan pengacara Anas tersebut dilaporkan SBY dengan pasal pencemaran nama baik karena diluar persidangan menyebut adanya intervensi tokoh besar pemenang pemilu 2009 dalam kasus KTP-Elektronik. Mantan Presiden RI ke-6 mendatangi Bareskrim Mabes Polri didampingi Istri dan Tim Kuasa Hukumnya pada Selasa, (6/2) untuk melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Firman Wijaya.
Laporan SBY tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Selain mencemarkan nama baik, Pengacara Setnov tersebut dinilai SBY memfitnahnya.
“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan maha kuasa Allah SWT,” kata Ketua Umum Partai Demokrat tersebut di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (6/2). (Aj)