Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila, Karomani.
“Hari ini (2/12) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Empat orang saksi tersebut yakni : .Evi Daryanti, PNS, Linda Fitri, Swasta, Omah Rohmawaty, Swasta dan Heri Chalilullah Burmelli, Swasta.
Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.(***)