Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir detik.com, Kamis (18/4/2024).
Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.
“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kakau pada Hasnaeni dia itu adalah Ketua Umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” jelasnya.
Aristo menuturkan mereka membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan ke DKPP. Di antaranya bukti percakapan antara Hasyim dengan pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, tindakan Hasyim merugikan kliennya hingga kemudian mengundurkan diri sebagai PPLN. Dia menyebut korban mengalami trauma.
“Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” imbuh dia.
Aristo mengatakan pihaknya tengah mengkaji tindakan tersebut akan dilaporkan ke Polisi atau tidak. Sebab, menurutnya, tak mudah untuk melaporkan suatu perbuatan asusila.
“Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana (lapor polisi) atau tidak. Pelaporan ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini saja sudah luar biasa,” jelasnya.
“Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki, jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan,” sambung dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Maria Dianita Prosperiani menceritakan awal mula pertemuan keduanya. Hasyim disebut menggunakan relasi untuk mendekati PPLN tersebut.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” katanya.
Maria menuturkan keduanya disebut bertemu beberapa kali. Dia menyebut pertemuan itu terjadi baik saat Hasyim melakukan dinas ke Eropa, maupun sebaliknya, saat korban berdinas ke dalam negeri.
“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” jelas dia.
Tanggapan Ketua KPU
Hasyim buka suara terkait pelaporan dirinya kepada DKPP. Hasyim akan menanggapi laporan itu saat waktunya tepat.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujarnya kepada wartawan. (***)