• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Pertamina Terkait Kasus LNG

KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Pertamina Terkait Kasus LNG

Agustus 8, 2025
Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Mei 24, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Mei 24, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Mei 24, 2026
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Mei 24, 2026
Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Mei 24, 2026
Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Mei 23, 2026
Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Mei 23, 2026
Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Pertamina Terkait Kasus LNG

[Hukum]

Agustus 8, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Direktur Gas PT Pertamina 2015-2018 Yenni Andayani dan Direktur Gas 2012-2015 Hari Karyuliarto dihadirkan dalam konferensi pers penahanannya, Kamis (31/7), di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Publicanews/Hartati)

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada kurun 2013 hingga 2020. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memperkuat penegakan hukum di sektor energi nasional.

Dua tersangka tersebut adalah HK, Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012–2014, dan YA, yang menjabat sebagai Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014 serta Direktur Gas PT Pertamina tahun 2015–2018. Menurut keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/8/2025).

KPK menahan HK di Rutan Cabang Gedung C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi), sedangkan YA ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka bersama GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina tahun 2011–2014. Kasus ini bermula dari keputusan Pertamina untuk melakukan pembelian LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc., Amerika Serikat, melalui kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang digabung menjadi satu perjanjian pada 2015. Kontrak jangka panjang tersebut berlaku selama 20 tahun (2019–2039) dengan nilai mencapai USD 12 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pembelian LNG tanpa didukung pedoman pengadaan, analisis teknis dan ekonomi yang memadai, kontrak back-to-back di dalam negeri, maupun rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, keputusan tersebut tidak disertai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Komisaris Pertamina.

Akibat pengambilan keputusan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian tersebut, LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik dan menyebabkan oversupply, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara.

KPK juga menemukan dugaan adanya pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta kelalaian pelaporan kepada Komisaris, termasuk dalam kegiatan perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menandatangani kontrak LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Train 2.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar USD 113,8 juta, sebagaimana hasil perhitungan sementara yang telah dihimpun oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola pengadaan energi, khususnya dalam transaksi strategis berskala internasional, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: komisi pemberantasan korupsi kpkLiquefied Natural Gas (LNG)Pejabat Eks Pertamina
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Mei 6, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Pengamat Nilai Kejahatan Ekonomi Terorganisir

April 12, 2026

OTT KPK di Jatim, 16 Orang Diamankan Salah Satunya Bupati Tulungagung

April 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?