Deprecated: Argumen $control_id sudah tidak digunakan lagi sejak versi 3.5.0! in /home/u7914534/public_html/satukanindonesia.com/wp-content/plugins/elementor/modules/dev-tools/deprecation.php on line 304
  • Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud MD Yakin Polri Akan Tuntaskan Kasus Brigadir J

Mahfud MD Kecewa Terdakwa KSP Indosurya Divonis Bebas

Januari 20, 2023
Kodam I/BB Laksanakan Perayaan Natal Oikumene Dengan Penuh Sukacita

Kodam I/BB Laksanakan Perayaan Natal Oikumene Dengan Penuh Sukacita

Januari 20, 2023
OC Kaligis Bantu Lukas Enembe Hadapi KPK

OC Kaligis Bantu Lukas Enembe Hadapi KPK

Januari 20, 2023
ADVERTISEMENT
MPR Minta KPU dan Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Pengumpulan Dana

MPR Minta KPU dan Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Pengumpulan Dana

Januari 20, 2023
Ini Pesan Kasal Pada Generasi Penerus Calon Pemimpin TNI AL di Masa Depan

Ini Pesan Kasal Pada Generasi Penerus Calon Pemimpin TNI AL di Masa Depan

Januari 20, 2023
Kejati Sumut Tangkap 2 DPO Terpidana Korupsi Proyek Jalan Amborgang- Sampuara Kabupaten Toba

Kejati Sumut Tangkap 2 DPO Terpidana Korupsi Proyek Jalan Amborgang- Sampuara Kabupaten Toba

Januari 20, 2023
DPR Dorong Adanya Pengawasan Terhadap Aksi Mengemis Secara Online

DPR Dorong Adanya Pengawasan Terhadap Aksi Mengemis Secara Online

Januari 20, 2023
KPK Sita Dokumen Dari Hasil Penggeledahan di Ruang Hakim Agung dan MA

KPK Ungkap Istri dan Anak Tolak Jadi Saksi Untuk Lukas Enembe

Januari 20, 2023
Kasal Ajak Komisi I Kunjungi Sarang Petarung Prajurit Brigif 2 Mar

Kasal Ajak Komisi I Kunjungi Sarang Petarung Prajurit Brigif 2 Mar

Januari 20, 2023
Tindaklanjuti Kerjasama, Bakamla Zona Tengah Terima Kunjungan Barantan Manado

Tindaklanjuti Kerjasama, Bakamla Zona Tengah Terima Kunjungan Barantan Manado

Januari 20, 2023
Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Januari 20, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Januari 20, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud MD Kecewa Terdakwa KSP Indosurya Divonis Bebas

[Hukum]

Januari 20, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, June Indira, telah divonis bebas. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa.

Namun demikian, Mahfud berkata pertimbangan hakim harus tetap dihormati.

“June Indria tuh dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan,” kata Mahfud di Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).

“Tapi ini terserah hakim aja, kita harus hormati pertimbangan hakim,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa ditempuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mendorong upaya hukum tersebut ditempuh.

“Tentu saja ini masih ada naik banding ada kasasi ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” ucapnya.

Dia berharap pelaku utamanya, Henry Surya, yang akan divonis minggu depan, bisa diadili setimpal. Sebab, kata Mahfud, para terdakwa telah menipu banyak rakyat kecil.

“Mudah-mudahan pengadilan mempunyai rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas sebesar Rp106 triliun sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa June dijatuhi 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim justru memvonis bebas June. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU

ADVERTISEMENT

“Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya,” bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat.

Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan hakim.

Dalam kasus ini, KSP diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.

Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim pun telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung mengungkapkan total korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp106 triliun.

Karenanya, ia menilai kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional. Sebab, belum pernah ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai angka Rp 106 triliun.
(yla/pmg)

 

Komentar Facebook

Tags: dana Koperasi Simpan PinjamDivonis bebaskasus dugaan penipuan dan penggelapanMahfud MD
ShareTweetSend
Iklan

Related Posts

Daftar 4 Konglomerat yang Sudah Lunasi Utang BLBI

Mahfud MD Akui Ada Upaya Gerakan Bawah Tanah Soal Vonis Sambo

Januari 20, 2023
Menko Polhukam Minta KPU Kerja Secara Profesional

Mahfud MD Sebut Peristiwa 1965 Bukan Kasus PKI

Januari 18, 2023
Presiden Tugaskan Tiga Menteri untuk Kumpulkan WNI Korban Pelanggaran HAM Berat

Presiden Tugaskan Tiga Menteri untuk Kumpulkan WNI Korban Pelanggaran HAM Berat

Januari 16, 2023

Mahfud Sebut Proprosional Terbuka Atau Tertutup Urusan Legislatif, Bukan Mk

Januari 16, 2023

Ketua KPU Bantah Adanya Intervensi dari Mahfud MD Loloskan Parpol Tertentu

Januari 13, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?