Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, June Indira, telah divonis bebas. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa.
Namun demikian, Mahfud berkata pertimbangan hakim harus tetap dihormati.
“June Indria tuh dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan,” kata Mahfud di Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).
“Tapi ini terserah hakim aja, kita harus hormati pertimbangan hakim,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa ditempuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mendorong upaya hukum tersebut ditempuh.
“Tentu saja ini masih ada naik banding ada kasasi ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” ucapnya.
Dia berharap pelaku utamanya, Henry Surya, yang akan divonis minggu depan, bisa diadili setimpal. Sebab, kata Mahfud, para terdakwa telah menipu banyak rakyat kecil.
“Mudah-mudahan pengadilan mempunyai rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas sebesar Rp106 triliun sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa June dijatuhi 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim justru memvonis bebas June. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU
“Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya,” bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat.
Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan hakim.
Dalam kasus ini, KSP diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim pun telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung mengungkapkan total korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp106 triliun.
Karenanya, ia menilai kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional. Sebab, belum pernah ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai angka Rp 106 triliun.
(yla/pmg)