• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pembongkaran Pasar Sentral Sanggeng Manokwari Dinilai Melanggar Hukum

Pembongkaran Pasar Sentral Sanggeng Manokwari Dinilai Melanggar Hukum

Maret 18, 2023
Rakerwil Partai NasDem Riau Bahas Nama Caleg dan Strategi Menangkan Pemilu 2024

Rakerwil Partai NasDem Riau Bahas Nama Caleg dan Strategi Menangkan Pemilu 2024

Maret 18, 2023
Kapolri Minta Anggotanya Beri Kemudahan Pengurusan SIM

Kapolri Perintahkan Pecat Lima Polisi Jateng Yang Terlibat Jadi Calo Penerimaan Bintara

Maret 18, 2023
ADVERTISEMENT
Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Nagan Raya

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Nagan Raya

Maret 18, 2023
Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Aceh Jaya

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Aceh Jaya

Maret 18, 2023
Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Gayo Lues

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Gayo Lues

Maret 18, 2023
Polres Humbahas Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Polres Humbahas Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Maret 18, 2023
Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Uji Coba CFD Meski Dikritik Bikin Macet

Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Uji Coba CFD Meski Dikritik Bikin Macet

Maret 18, 2023
BNPB Gelar Pendampingan Penggunaan Wahana Nirawak BPBD se-Indonesia

BNPB Gelar Pendampingan Penggunaan Wahana Nirawak BPBD se-Indonesia

Maret 18, 2023
Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Aceh Barat Daya

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Aceh Barat Daya

Maret 18, 2023
Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Bireuen

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Bireuen

Maret 18, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Maret 18, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembongkaran Pasar Sentral Sanggeng Manokwari Dinilai Melanggar Hukum

[Daerah]

Maret 18, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
397
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Metuzalak Awom, SH, Advokad senior di tanah Papua//GRW

MANOWKARI, SatukanIndonesia.Com – Menanggapi pembongkaran Pasar Sentral Sanggeng, di kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat pada tanggal 8 Maret 2023. Metuzalak Awom, SH, salah satu advokad senior di tanah Papua angkat bicara.

Menurutnya, pembongkaran pasar sanggeng oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melanggar hukum. Pasalnya, Pemda harus memahami bahwa dalam pengelolaan asset daerah termasuk pasar mestinya pemerintah harus tunduk dan taat terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2001 tentang peraturan pelaksanaan tentang Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.

“Sehingga dalam hal melaksanakan penghapusan gedung seperti itu. Kita katakan sebagai penghapusan karena sudah di rombak habis, bukan direnovasi dan akan membangun yang baru. Oleh sebab itu, kita kategorikan sebagai penghapusan,”kata Metuzalak Awom, SH kepada satukanindonesia.com, di ruang kerjanya, pasca pembongkaran pasar sanggeng baru-baru ini.

Padahal kata Awom, sebelum penghapusan harus ada kriteria yang diikuti oleh Pemda diantaranya uji kelayakan gedung, sehingga saat membongkar gedung tersebut bisa di pandang patut dan wajar. Tetapi, sambungnya, sebelum pembongkaran harus ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

FOTO : Pasar Sentral Sanggeng, di kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat//IST

Maka dirinya memandang, pemerintah tidak saja menyalahi aturan, tetapi mekanisme atau tahapan-seperti sosialisasi terhadap masyarakat di kawasan sekitar yang terkena dampak juga tidak dilakukan.

“Pemerintah salah dalam mekanisme, tapi juga tahapan-tahapan dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di kawasan sekitaryang terkena dampak. Namun sampai sejauh ini, mendengar keluhan masyarakat beberapa hari terakhir. Kami memandang bahwa pemerintah hanya bersifat arogan,”tegasnya.

Oleh sebab itu, diharapkan kepada Pemda untuk menghentikan perilaku atau sifat arogan dan tunduk terhadap aturan, sehingga apapun yang dilakukan itu bermanfaat bagi daerah, rakyat, dan apa yang dimaksudkan dalam perombakan pasar tersebut untuk tujuan kesejahtraan masyarakat bisa terwujud.

Dicecar mengenai mekanisme, mantan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari ini menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan pembongkaran harus terlebih dahulu dibahas bersama DPRD.

“Kemudian disosialisasi kepada masyarakat terutama masyarakat di kawasan sekitar pasar karena tidak hanya pemanfaatan pasarnya. Tapi sekarang pembongkaran pasar itu dampaknya terhadap masyarakat setempat itu seperti apa?,”ucap dia.

Selain itu, lanjut Metuzalak Awom mempertanyakan, apa yang menjadi pertimbangan yang berkaitan dengan tata kota atau studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan, sehingga layak.

“Kami melihat itu sebagai mimpi yang sesungguhnya tidak berdasar, dan tidak punya latar belakang yang jelas untuk melakukan pembongkaran secara paksa,”sebut Awom.

Tak hanya pasar Sanggeng, kata Metuzalak Awom, Gedung Wanita Kartini Manokwari yang di bongkar tanpa persetujuan DPRD, dan kini pasar.

“Oleh sebab itu, mohon kepada pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manokwari. Dan itu sumber anggarannya dari mana? Kenapa DPRD tidak mengetahui itu. Sumber anggaran mengenai pembongkaran sampai dengan pembangunannya, apakah menggunakan APBD atau APBN. Tetapi alokasinya darimana? Ataukah dalam bentuk dana hibah atau shering,”aku Metuzalak Awom.

Kenapa demikian, sebut dia, bahwa setiap penggunaan anggaran dan penghapusan asset oleh pemerintah daerah, itu atas dasar persetujuan DPRD.

“Mestinya, hari ini harus ada tim penakar yang menakar pasar itu bahwa dalam beberapa tahun terakhir hari ini pasar itu bernilai berapa? Dan kalau memang tidak ada, maka daerah telah mengalami kerugian yang sangat luar biasa,”katanya.

Maka, dia memohon kepada pihak terkait agar segara mengambil tindakan, untuk memanggil dan memeriksa Bupati mengenai pembongkaran asset tersebut, karena tidak melalui prosedur.

“Sangat disayangkan, kalau DPRD hanya menjadi penonton. Karena unsur pemerintah itu kan, di dalamnya ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Terus melakukan sesuatu tanpa persetujuan DPRD, itu kan illegal sebenarnya,”pungkanya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ManokwarPasar Sentral SanggengPembongkaran
ShareTweetSend
Iklan

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?