
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meneken regulasi untuk membuka peluang bagi investasi minuman keras (miras) mendapat kecaman dari Amien Rais.
Ia menganggap langkah Jokowi untuk menyetujui isi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 akan berdampak fatal baik secara moral maupun politik. Tak hanya itu, dengan menyatakan setuju atas peluang investasi miras, Amien menyebut sikap itu sebagai pelanggaran terhadap aturan yang ada di dalam agama Islam.
“Saya kira Pak Jokowi sudah membuat langkah yang fatal secara moral secara politik, ya, karena jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Al-Quran di mana khamer atau miras itu dan judi merupakan dosa besar. Misalnya saudara sekalian ada larangan yang jelas sekali tersebut dalam Al-Baqarah ayat 219,” ujar Amien dalam Youtube Channel Amien Rais Official, Senin (1/3/2021).
Jika aturan ini tak segera ditarik, Amien khawatir hal ini akan berdampak pada rusaknya akhlak serta moral bangsa akibat dari pengaruh miras yang notabenenya memang penggunaannya dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, Amien mendesak Jokowi untuk berjiwa besar dan menarik kembali aturan tersebut untuk meminimalisir dampak dari meluasnya penjualan miras di tanah air.
“Kalau anda nekat, ya, urusan Anda bukan dengan kita. Kita cuma rakyat, ya, tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Al-Quran. Ya silakan terus saja, saya ucapkan selamat,” ucap Amien.
“Maaf saya agak kenceng ini karena walaupun sekitar saya teduh, tapi saya harus bicara apa adanya dan Perpres itu membuka sebuah air bah yang akan menenggelamkan akhlak anak muda kita tapi orang tua sama saja,” lanjut dia.
Sebelum hal ini makin berlarut, Amien juga meminta agar seluruh ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, NU, dan para alim ulama untuk ramai-ramai menyuarakan penolakan dan meminta agar Perpres itu dicabut.
“Memang Perpres itu berlaku hanya untuk beberapa wilayah tapi sudahlah tidak diberikan legalitas atau legalisasi saja sudah seperti itu keadaan kita, apalagi ini dalam bahasa Jawa Itu rindhik asu dikithik ya,” kata Amien.
“Jadi, ya, memang sudah itu tren dari masyarakat yang mestinya kita tutup. Jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi anak muda, generasi muda kita itu menenggak miras dan main judi apalagi,” tutupnya.
Diketahui, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Adapun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi. (FA/SI).













