Langkat, SatukanIndonesia.Com – Polres Langkat, melalui Sat Narkoba Polres Langkat, berhasil menangkap diduga pengedar narkotika, jenis Sabu sabu, penangkapan dilakukan dini hari, sekira pukul 02.00 wib (9/3/2023), di Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dari lokasi penggerebegan berhasil diciduk dua orang diduga pengedar Sabusabu, yakni AS (28), warga Tegal Rejo Lingkungan I, Kel. Pekan Gebang, Kec. Hebang dan orang wanita RW ( 23 ) warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura.
Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah paket kecil sabu dalam bungkusan plastik dan timbangan elektronik.
Saat di konfirmasi kepada Satnarkoba,Polres Langkat, melalui KBO Sat narkoba IPTU Mimpin Ginting, SH MH diruangannya, kepada wartawan mengatakan “konfirmasi langsung saja kepada Kasat Narkoba, namun saat hendak di hubungi, Kasat Narkoba Polres Langkat sedang tidak ditempat” katanya.
Ketika didesak wartawan akan kebenaran adanya penangkapan diduga pengedar sabu-sabu, ia lantas mengarahkan, agar wartawan mengkonfirmasi langsung kepada Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno.
Humas Polres Langkat, kepada wartawan, mengatakan, bahwa pihaknya belum pendapatan informasi adanya penangkapan terduga pelaku narkoba. “Belum ada informasi uang masuk ke Humas.” Ujar Sumpeno.
Namun, Sompeno tidak menyangkal akan adanya penangkapan pelaku narkotika, bentuk sabu sabu di Kelurahan Pekan Gebang.
Sekretaris Gerakan Indonesia Anti Narkoba DPD Langkat S. Husni, kepada wartawan (9/3) di Stabat, Langkat mengatakan “Agar Polres Langkat, tidak main-main terhadap pelaku dan pengedar narkoba yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.” Katanya. (AS)