• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Resmi Diumumkan, Simak Perbedaan PPKM Darurat Dengan PSBB

Resmi Diumumkan, Simak Perbedaan PPKM Darurat Dengan PSBB

Juli 1, 2021
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Juni 9, 2026
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi Diumumkan, Simak Perbedaan PPKM Darurat Dengan PSBB

[Nasional]

Juli 1, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
128
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembatasan aktivitas masyarakat dalam kebijakan PPKM Darurat diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus covid-19 di Indonesia.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali pada 3 Juli mendatang. Sejumlah pengetatan akan diberlakukan dalam pelaksanaannya.

Pengetatan pada PPKM Darurat ini mirip dengan pemberlakuan PSBB ketat di Jakarta yang beberapa kali dilakukan di 2020. Namun ada beberapa perbedaan.

Perbedaan aturan itu terjadi pada perkantoran dan pernikahan, juga pada sektor transportasi.

Dilansir dari Kumparan, berikut perbedaan antara PSBB dengan PPKM Darurat:

Aturan Pembatasan Perkantoran

Di PPKM Darurat, pemerintah memutuskan mengembalikan aturan work from home (WFH) 100% untuk sektor non-esensial. Aturan ini sama dengan PSBB ketat DKI.

Namun di PPKM Darurat kini sektor esensial dibatasi kapasitasnya menjadi 50% karyawan yang boleh bekerja di kantor. Hanya sektor kritikal yang diizinkan work from office (WFO) 100% dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Dalam PSBB ketat tak ada istilah sektor kritikal. Pemerintah hanya membagi sektor esensial dan non-esensial. Untuk sektor esensial diizinkan berkantor dengan protokol kesehatan saat itu.

Transportasi

Transportasi juga menjadi salah satu sektor yang dibatasi selama pengetatan. Pada PPKM Darurat, pemerintah membatasi kapasitas maksimal kendaraan menjadi 70% dengan protokol kesehatan lebih ketat.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dikutip draf aturan PPKM Darurat.

Batas kapasitas ini berbeda dengan PSBB ketat DKI. Pada PSBB ketat DKI, transportasi umum kapasitasnya dibatasi hanya 50% kapasitas maksimum. Bahkan pada PSBB ketat di September, jumlah penumpang di kendaraan pribadi juga diatur kapasitasnya.

Pernikahan

Dalam penerapan PPKM Darurat, pesta pernikahan masih diizinkan digelar. Aturannya maksimal tamu hanya boleh dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan.

Selama PPKM Darurat tamu juga tak diizinkan makan di lokasi. Makanan hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang.

Aturan ini berbeda dengan PSBB ketat di DKI dulu yang tak mengizinkan resepsi pernikahan. Saat PSBB ketat pada September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang resepsi pernikahan. Jadi pernikahan hanya dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Rumah Ibadah

Rumah ibadah akan kembali ditutup selama PPKM Darurat diterapkan. Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara oleh pemerintah.

Penutupan ini berbeda dengan PSBB ketat yang dilakukan Pemprov DKI pada September 2020 lalu. Waktu itu tempat ibadah di pemukiman diizinkan dibuka dengan kapasitas 50%. Namun hanya warga sekitar yang boleh ibadah di rumah ibadah yang dibuka.

Sementara tempat ibadah yang dikunjungi komunitas seperti masjid raya harus ditutup. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Perbedaan PPKM Darurat dengan PSBBPPKM DaruratPSBB
ShareTweetSend

Related Posts

Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Varian Baru COVID-19 Datang Lalu Meledak

Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Agustus 23, 2021
Dampak PPKM Level 4, Hewan-Hewan di Bali Zoo Pun Ikut Merasakan!

Dampak PPKM Level 4, Hewan-Hewan di Bali Zoo Pun Ikut Merasakan!

Juli 29, 2021
Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat

Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat

Juli 28, 2021

Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli

Juli 22, 2021

Daftar Wilayah di P. Jawa dan Bali Penyandang PPKM Level 4 dan 3

Juli 21, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?