
MALANG, satukanindonesia.com – Guna menuntaskan konflik agraria, yang terjadi dibeberapa daerah di tanah Papua. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat, Ferry Michael D. Auparay, S.Sos. meminta penambahan satu Pasal khusus dalam RUU Reforma Agraria bagi wilayah Papua.
Menurutnya, penambahan pasal dalam RUU Reforma Agraria harus memperkuat mandat UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk mengakui, menghormati, melindungi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“RUU Reforma Agraria, bagi kita di Papua harus ditambahkan satu pasal yang mempertegas bahwa negara (pemerintah) mengakui hak ulayat atau wilayah adat yang telah dikuasai berdasarkan hak asal-usul masyarakat hukum adat,”tegasnya melalui sambungan telepon, Senin (14/09/2026).
Karena, katanya, apabila tidak diatur dalam Undang-Undang (UU), maka tentunya kembali ke Pasal 33 UUD 1945 dan sudah pasti akan terjadi konflik dengan masyarakat adat.
“Seperti kasus yang terjadi di Merauke dan beberapa daerah lainnya di Tanah Papua yang menjadi pemicu konflik. Orang asli Papua merasa bahwa sebagai pemilik hak ulayat tidak di hargai oleh Bangsa Indonesia,”katanya.
Untuk itu, menurut Ferry Auparay, dalam RUU tentang Reforma Agraria wajib ditambahkan pasal tersebut. Katanya, tidak perlu menunggu DPR di tingkat provinsi membuat Peraturan Daerah khusus (Perdasus), diundangkan secara nasional saja karena Papua masuk dalam konteks Otsus.
“Supaya tanah-tanah adat yang berada di wilayah Papua diakui oleh Negara. Sehingga setiap proyek strategis nasional (PSN), dan pembangunan infrastruktur. Mereka (investor) wajib berbicara dengan masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat,”sebut Sekretaris Golkar Papua Barat ini.
“Pada prinsipnya, jika memang Negara mengakui orang asli Papua bagian dari Indonesia, maka negara pun harus mengakui hak-hak adat diatas itu,”aku Ferry Auparay.
Sebab apabila dilihat kembali terkait persoalan hak ulayat di tanah Papua, katanya, sejak tahun 1967 Presiden Soeharto sudah menjual Papua ke Amerika Serikat (AS) tanpa meminta persetujuan orang asli Papua.
“Jadi supaya kita tidak melakukan kesalahan yang sama, negara harus mengakui bahwa memang terjadi kesalahan. Otsus yang diakui oleh pemerintah, itu sebenarnya pemerintah membayar malu atau kesalahan yang dilakukan Presiden Soeharto di masa Orde Baru,”
Maka, menurutnya, di era reformasi saat ini Negara harus mengakui bahwa apa yang dilakukan tahun 1967 adalah kesalahan terhadap orang asli Papua sebagai pemilik hak ulayat. [*/GRW]













