
Kabupaten Toba, SatukanIndonesia.Com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 orang laki-laki dewasa, diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S. H, S. I. K, melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Laki-laki yang berhasil diringkus berinisial J. N.T. T. (28), Wiraswasta, yang ber- alamat, Gotting Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, (24/01).
Pelaku ditangkap, pada, Senin, (23/01), sekira pukul 16. 15 WIB, didalam pondok Ringkai, Jalan Sabam Sirait, Keluraha Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera.
Disampaikan Kasi Humas Polres Toba, bahwa berhasilnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, dia katakan, tidak terlepas dari peran serta masyarakat, dalam menyampaikan informasi terkait dugaan seringnya terjadi transaksi penyalahguna narkotika, dilokasi Pondok Ringkai, Jalan Sabam Sirait, Kelurahan Porsea tersebut.
“Menyikapi informasi masyarakat tersebut, Satres Narkoba Polres Toba, langsung bergerak guna menindaklanjutinya, dengan menurunkan Tim Opsnal, guna melakukan penyelidikan dilokasi, dan sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal kita (Sat Narkoba Polres Toba, red) melakukan penggerebekan dilokasi, selanjutnya berhasil mengamankan 1 orang laki-laki, “terang IPTU Bungaran.
Dari pelaku, petugas Tim Opsnal, berhasil mengaman barang bukti, berupa 1 (satu) paket plastik klip, ukuran sedang, berisi diduga narkotika jenis Shabu, selanjutnya 2 (dua) paket plastik klip, ukuran kecil, berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sedotan ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam, merk Digital Bag, dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip, yang masih baru.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap 1 orang laki – laki, dilokasi penggerebekan tersebut, pelaku menerangkan, bahwa benar Sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
“Terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut, pelaku dijerat, dan dihukum, dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.(GH)