BINTUNI, SATUKANINDONESIA.Com – Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., kuasa hukum Rollando Manggaprouw, Kanit Resmob Teluk Bintuni melaporkan akun Tiktok atas nama @debora nainggolan7 alias DN ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Rabu (26/03/2025).
Pasalnya, akun tersebut telah membuat pernyataan kontroversial dan penuh fitnah di media Ssosial akun Tiktok, yang memojokkan dan juga penuh fitnah terhadap kliennya.
Dalam unggahannya, Akwan menyebut, akun DN secara terang-terangan menuduh adanya skenario pembunuhan terhadap Kasat Reskrim Polres IPTU Tommy S. Marbun, yang disebutnya didasarkan pada informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN).
“Tuduhan ini sangat serius, dan berpotensi menciptakan kegaduhan serta keresahan ditengah masyarakat, tegasnya.
Dalam unggahannya, kata Akwan, DN menyatakan mendapatkan informasi valid bahwa Kasat Reskrim IPTU Tommy S. Marbun telah dibunuh.
Tak hanya itu, kata Kuasa Hukum Kanit Resmob Teluk Bintuni ini, terlapor akun tiktok DN juga menuding adanya penggunaan mainan buaya dengan alat remot untuk menghalangi penyelam Tim SAR dalam upaya penyelamatan Tommy Marbun.
Dimana, lanjut Akwan, DN menuding bahwa ‘seolah-olah telah disiapkan skenario tertentu untuk menghilangkan jejak kejahatan ini’.
“Narasi yang disebarkannya bukan hanya mencemarkan nama baik individu dan institusi terkait seperti Kepolisian dan juga Badan Inetelejen Negara (BIN), tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong yang melanggar hukum,”sebut Akwan.
Akwan menegaskan, akun Tiktok @debora nainggolan7 dengan penuh kebencian membuat konten yang menuduh adanya rencana pembunuhan terhadap IPTU Tommy Marbun, dengan cara ditembak dan ditenggelamkan dengan batu.
Dalam narasi tersebut, DN bahkan menyeret institusi setempat IPTU Tommy Marbun bekerja, seolah-olah informasi yang disampaikannya merupakan informasi A1 yang dapat dipercaya.
Maka berdasarkan laporan pengaduan dengan Nomor : STLP/30/III/2025/Ditreskrimsus, Kuasa hukum Rollando Manggaprouw (Kanit Resmob Teluk Bintuni) mendesak, aparat kepolisian khususnya Kapolda untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap akun TikTok @debora nainggolan7.
Penegakan hukum harus dilakukan, agar tuduhan yang disebarkannya dapat dibuktikan dan tidak menjadi alat provokasi yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa @debora nainggolan7 atas tuduhan yang ia sebarkan. Jika ia benar memiliki bukti dan informasi valid, biarlah proses hukum yang membuktikannya. Namun, jika ini hanyalah fitnah dan hoax, maka hukum harus ditegakkan,”ujar Yohannes Akwan, S.H., M.A.P.
Dengan adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, Direktur Eksekutif YLBH Sisare Matiti ini berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tidak sembarang menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas,
“Apalagi dengan menyebut nama institusi negara demi kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu,”pungkasnya. [GRW]