• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Hakim Harus Objektif

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Hakim Harus Objektif

Desember 10, 2022
Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Oktober 19, 2026
TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Oktober 19, 2026
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Hakim Harus Objektif

[Hukum]

Desember 10, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus menjadi perhatian publik. Apalagi majelis hakim beberapa kali pernah mengeluarkan kata-kata cukup keras ketika menggali keterangan terdakwa dan saksi.

Mantan hakim agung periode 2011-2018, Prof Gayus Lumbuun menyebutkan, hakim sebagai bagian penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan vonis yang tepat dari keterangan serta fakta diperoleh selama proses persidangan.

Atas dasar itu, menurut Gayus, penting para hakim dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J menjalankan tugasnya secara profesional. “Saya menilai wajar bila hakim ingin mengejar kebenaran materiel. Saya memahami itu tidak mudah. Maka itu hakim harus tetap objektif kepada para pihak yang diperiksa,” ujar Gayus kepada media di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, pemantau peradilan FRO Law Litigation, Arif Siriah menyampaikan, dapat saja majelis hakim bersikap tegas agar menemukan kebenaran namun dengan catatan. “Syaratnya jangan sampai menyentuh hal pribadi terdakwa dan saksi saat meminta penjelasan. Perkataan hakim pun harus terukur,” ucap Arif.

Kedua, kata Arif, sikap hakim hanya menegur atau memberikan peringatan ketika terdakwa atau saksi menyulitkan keterangannya. “Bukan menggiring opini publik dengan kalimat terlalu privasi seolah semua sudah final kesalahan terdakwa. Kebenaran harus dicari dari segala penjuru keterangan,” kata Arif.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima orang terdakwa, yaitu Ferdy Sambo  Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sebelumnya, majelis hakim perkara pernah memarahi Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo sebab dianggap berbohong ketika memberikan keterangan.

Begitu pula dialami terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang ‘disemprot’ hakim karena dinilai berbelit menyampaikan penjelasan serta dianggap tidak konsisten. Majelis hakim menilai keterangan dari saksi Susi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf mempunyai kebohongan. Namun berbeda dengan saksi Eliezer semua yang disampaikannya dianggap benar.

Sementara itu, Ferdy Sambo menuding kisah pelecehan yang dilakukan Brigadir J berdasarkan cerita istrinya, Putri Candrawathi. “Saya tidak bisa berpikir bahwa ini terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata apa mendengar penjelasan istri saya itu,” kata Sambo ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Brigadir JFerdy SamboPN Jaksel
ShareTweetSend

Related Posts

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

Oktober 14, 2025
Hormati Putusan PN Jaksel, Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Sejak Jumat Pekan Lalu

Hormati Putusan PN Jaksel, Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Sejak Jumat Pekan Lalu

Januari 27, 2025
Aiman Ajukan Praperadilan Atas Penyitaan Ponsel Miliknya ke PN Jaksel

Aiman Ajukan Praperadilan Atas Penyitaan Ponsel Miliknya ke PN Jaksel

Februari 6, 2024

KPK Buka Suara Usai Status Tersangka Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah

Januari 31, 2024

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Januari 26, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?