• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terkait Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Terkait Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Agustus 20, 2021
Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi sampaikan 4 Hal Ke DPRD Kota Bekasi Soal Revitalisasi Pasar Bantar Gebang

Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi sampaikan 4 Hal Ke DPRD Kota Bekasi Soal Revitalisasi Pasar Bantar Gebang

Juni 9, 2026
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026
Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Juni 9, 2026
Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Juni 9, 2026
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Juni 9, 2026
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkait Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

[Hukum]

Agustus 20, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
87
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kivlan Zen, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Foto: TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Kivlan Zen, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Foto: TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mayjen (Purn) Kivlan Zen , mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meyakini terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

“Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

ADVERTISEMENT

Baca juga: Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kivlan Zen selama tujuh bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Jaksa menuntut Kivlan Zen bersalah karena telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam melayangkan tuntutan yakni karena perbuatan Kivlan Zen meresahkan masyarakat. Kivlan Zen juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: KPK Terima Aset Budi Susanto Terkait Kasus Korupsi Simulator SIM, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Sementara, hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa yakni terdakwa Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun, berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Philipina, Fidel Ramos.

Kemudian, Kivlan juga dinilai telah berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Filipina. Tak hanya itu, jaksa menilai Kivlan Zen juga mendapat banyak bintang jasa berkaitan dengan ketentaraannya.

Lihat juga: Perseteruan Antara Habib Bahar Dengan Ryan Jombang di Lapas, Duit Jadi Penyebabnya

(nal/SI)

 

Komentar Facebook

Tags: kasus kivlan zenKivlan Zensenpi ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal, Ini Rinciannya

Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal, Ini Rinciannya

Januari 15, 2024
Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri setelah 4 Bulan Buron

Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri setelah 4 Bulan Buron

September 9, 2023
Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Sindikat Penjualan Senpi Ilegal

Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Sindikat Penjualan Senpi Ilegal

Agustus 22, 2023

Panglima TNI Ungkap Kasus Penjualan Senpi Oleh Oknum Prajurit Meningkat

Mei 4, 2023

Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Senjata Rakitan di Bengkulu

April 5, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?