Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketukan “Tok” bunyi palu sidang untuk mengesahkan Carrel Ticualu sebagai Ketua Terpilih DPC PERADI JAKUT Periode 2021 – 2025, pada Musyawarah Cabang (Muscab) Pertama Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI).
Carrel Ticualu terpilih secara aklamasi sebagai ketua untuk memimpin kembali organisasi advokat PERADI di cabang JAKUT untuk 4 (empat) tahun kedepan.
“Oleh karena hanya satu orang yang mengajukan diri sebagai calon Ketua dan telah memenuhi syarat, maka berdasarkan pasal 7 tentang mekanisme pencalonan Ketua yang telah diputusakan dalam MUSCAB I ini, Pimpinan Sidang memutuskan dan menetapkan Carrel Ticualu, SE., S.H., M.H., menjadi Ketua DPC PERADI Jakarta Utara periode 2021 – 2025,” ujar Maruli Tua Silaban selaku Ketua Sidang dihadapan Peserta MUSCAB I PERADI Jakarta Utara yang digelar di Hotel Ibis Styles, Kelapa Gading Jakarta Utara pada hari, Selasa, 28/12/2021.
Maruli Tua Silaban selaku Ketua Sidang didampingi dua anggota pimpinan sidang lainnya mempimpin persidangan mulai dari persidangan pada pimpinan sidang sementara hingga pimpinan sidang defenitif berjalan lancar sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Setelah Maruli Tua Silaban yang akrab dipanggil “MTS” membacakan Surat Keputusan Muscab I tentang pengesahan ketua terpilih DPC PERADI JAKUT yang didampingi Firman Akbar selaku Sekretaris Sidang dan Elza Riyanti sebagai Anggota, MTS kemudian mengundang Carrel Ticualu untuk memberikan sambutan sekaligus Pidato pertamanya sebagai ketua terpilih untuk menegaskan kembali tentang Visi dan Misi yang akan dijadikan sebagai arah, strategi dan garis besar program kepengurusannya untuk empat tahun kedepan yang sebelumnya telah disampaikan pada saat dinyatakan sebaga calon tunggal.
Dalam paparannya, Carrel menekannya perlunya memperkuat kedudukan advokat sebagai penegak hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Advokat terutama terhadap hak imunitas Advokat pada saat menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Mari kita bersama-sama untuk berjuang dan memperjuangkan hak imunitas advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dalam penegakan hukum sebagaimana tema Muscab I PERADI Jakarta Utara hari ini,” kata Carrel yang juga Kurator dan Pengurus itu yang disambut dengan tepuk tangan seluruh peserta dan hadirin yang ada dalam ruangan Muscab tersebut.
Sebelum persidangan yang defenitif, Muscab Pertama PERADI SAI Cabang Jakarta Utara yang beranggotakan 205 orang pengacara itu, sidang sempat diskors guna memenuhi syarat kuorum yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERADI.
“Untuk memenuhi syarat korum pelaksanaan Muscab PERADI sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI, sidang diskros selama 1 (satu) jam”, kata Maruli selaku Sekretaris Pimpinan Sidang Sementara yang juga Ketua Sterring Comitte pada persidangan untuk pertama kali saat melakukan penghitungan peserta Muscab.
Perhelatan demokrasi dalam organisasi advokat ditingkat Cabang Jakarta Utara itu dihadiri beberapa perwakilan dari Undangan, baik dan internal PERADI maupun dari luar, seperti Erwin Jati K, Kabag Hukum dan Humas Pemko Jakarta Utara yang mewakili Walikota Jakarta Utara, Zulkanaen selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sekjend DPN PERADI A. Patra M. Zen dan Ketua DPC PERADI Jakarta Timur yang merangkap sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Jhon Panggabean.
Selain A. Patra M. Zen dan Jhon Panggabean yang hadir atas nama DPN PERADI memberi sambutan, Erwin Djati K dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan untuk mewakili lembaganya masing-masing.
Erwin Djati K selaku yang mewakili Walikota Jakarta Utara membacakan Sambutan tertulis dari orang nomor satu di Pemerintahan Kota Jakarta Utara itu.
Dalam sambutan Walikota Jakarta Utara, pemerintah Kota Jakarta Utara memberi apresiasi dan mendukung eksistensi dan kehadiran PERADI sebagai bagian dari elemen penegakan hukum di Idonesia, sehingga pihaknya berharap peran dan fungsi Advokat dalam penegakan hukum sama seperti penegak hukum yang lain bisa terlaksana sebagai bagian dari empat pilar penegakan hukum di Indonesia.
“Menurut hemat kami, kehadiran dan keberadaan Advokat merupakan bahagian dari salah satu pilar diantara empat pilar penegak hukum lainnya yang juga mempunyai peranan pentin dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata Erwin saat membacakan sambutan Walikota Jakarta Utara.
Sementara Patra M. Zen dan Jhon Panggabean menyampaikan hal yang esensinya sama yaitu pentingnya terwujudnya hak imunitas advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam penegakan hukum, sehingga kepolisian maupun kejaksaan tidak tepat dengan sewenang-wenang mengkriminalisasi advokat saat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Avokat.
“Penghormatan kepada Advokat saat menjalankan tugasnya sebagai advokat dengan itikad baik merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar karena advokat juga sedang menjalankan amanat undang-undang tentang Advokat saat mendampingi dan memberi nasihat kepada kliennya”, kata Patra dengan berapi-api seraya mengisahkan belakangan ini banyak advokat yang dikriminalisasi saat menjalankan profesinya sebagai Advokat. (Manru/TIM/SIM).