• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Uang Penggantian Hak Korban PHK Berkurang dalam UU Ciptaker

Uang Penggantian Hak Korban PHK Berkurang dalam UU Ciptaker

Oktober 5, 2020
Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Ditertibkan: Tri Adhianto Tinjau Langsung Pengerukan Kali Teluk Pucung

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Ditertibkan: Tri Adhianto Tinjau Langsung Pengerukan Kali Teluk Pucung

Mei 23, 2025
Pemerintah Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Tindak Lanjuti Surat KPK

Pemerintah Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Tindak Lanjuti Surat KPK

Mei 23, 2025
ADVERTISEMENT
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua PMI Non-Prosedural ke Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua PMI Non-Prosedural ke Malaysia

Mei 23, 2025
BPBD Kota Bekasi Bentuk Satgas Keluarga Tangguh Bencana Melalui Pelatihan Katana dan Dorong Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana)

BPBD Kota Bekasi Bentuk Satgas Keluarga Tangguh Bencana Melalui Pelatihan Katana dan Dorong Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana)

Mei 23, 2025
Camat Jatisampurna Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Pertamina B Kelurahan Jatiraden

Camat Jatisampurna Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Pertamina B Kelurahan Jatiraden

Mei 23, 2025
Pelatihan Digital Marketing Bersama Shopee:  Dorong UMKM Kota Bekasi Go Digital

Pelatihan Digital Marketing Bersama Shopee: Dorong UMKM Kota Bekasi Go Digital

Mei 23, 2025
DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah

DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Mei 23, 2025
Misbakhun Resmi Terpilih Jadi Ketum Depinas SOKSI 2025-2030

Misbakhun Resmi Terpilih Jadi Ketum Depinas SOKSI 2025-2030

Mei 23, 2025
Sekolah Garuda Segera Diwujudkan di Papua Barat

Sekolah Garuda Segera Diwujudkan di Papua Barat

Mei 23, 2025
Momentum Harkitnas, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Momentum Harkitnas, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Mei 23, 2025
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Uang Penggantian Hak Korban PHK Berkurang dalam UU Ciptaker

[Ekonomi]

Oktober 5, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
156
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengubah ketentuan uang penggantian hak bagi pekerja yang terkena PHK dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.(CNN Indonesia)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah mengubah ketentuan uang penggantian hak bagi pekerja yang terkena PHK dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 ayat (4) bagian Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, hanya ada dua jenis uang penggantian hak yang diwajibkan kepada pengusaha.

Pertama, uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Kedua, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana mereka diterima bekerja

Di luar itu, uang penggantian hak yang wajib diberikan kepada buruh masuk ke dalam kategori ‘hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama’.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan berkurangnya kewajiban uang penggantian hak yang diatur dalam RUU Cipta Kerja menunjukkan pemerintah lepas tanggung jawab terhadap hak atas tempat tinggal serta kesehatan pekerja.

Pasalnya, dalam perumusan pasal tersebut, kata Kahar, pemerintah berdalih penghapusan dilakukan karena jarang ada perusahaan yang memberikan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan.

ADVERTISEMENT

“Saat berdialog dengan buruh, dibilang banyak perusahaan enggak terapin jadi dihapus. Logikanya bagaimana? Harusnya kan ditegakkan aturannya, bukan dihapus,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com Senin (5/10/20).

Karena itu, menurut Kahar, buruh sejak awal melihat bahwa pemerintah tidak serius menyusun RUU Cipta Kerja untuk kesejahteraan kelas pekerja. “Terbukti bukan cuma pesangon tapi dia cuti, hak berserikat dan lain-lain banyak yang terancam hilang dengan omnibus law ini,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum memberikan tanggapan, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com terkait berkurangnya kewajiban uang penggantian hak yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tersebut.

Sebelumnya, dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tiga jenis uang penggantian hak yang wajib diterima bagi pekerja yang terkena PHK.

Pertama, uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Kedua, uang pengganti biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja.

Ketiga, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Di luar itu, ada pula uang pengganti yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (Giatmo Situmorang).

Sumber

 

Komentar Facebook

Tags: EkonomiOmnibus LawPHKRUU Ciptaker SahRUU Omnibus Law
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto: Selain Berdakwah, Ulama Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Umat

Tri Adhianto: Selain Berdakwah, Ulama Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Umat

Mei 3, 2025
Wakil Ketua DPR Bertemu Para Ketua Serikat Pekerja, Bahas Mitigasi PHK

Wakil Ketua DPR Bertemu Para Ketua Serikat Pekerja, Bahas Mitigasi PHK

April 17, 2025

Banyu Biru Anggota Komisi VII DPR RI Tolak PHK : TVRI dan RRI di Jatim Perlu Kembangkan Layanan

Februari 18, 2025

Jumlah Tenaga Honorer Membengkak, Pemerintah-DPR Pastikan Tak Ada PHK Dan Pengurangan Pendapatan

Juli 7, 2023

Bagus Untuk Ekonomi, Jokowi Minta Event Seni dan Olahraga Dipermudah

Februari 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?