• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Yusril Soroti MK Kerap Ciptakan Putusan Kontroversial

Yusril Soroti MK Kerap Ciptakan Putusan Kontroversial

Januari 9, 2023
Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Kasus Narkoba

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sita Propilen Glikol dari 3 Perusahaan

Januari 9, 2023
JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

Januari 9, 2023
ADVERTISEMENT
Polres Sumba Barat Minta Maaf Soal Briptu ER Tembak Warga Sipil Hingga Tewas

Polres Sumba Barat Minta Maaf Soal Briptu ER Tembak Warga Sipil Hingga Tewas

Januari 9, 2023
Menkeu Apresiasi Kinerja DJPb dalam Mengawal Keuangan Negara

Sri Mulyani Sebut Indonesia Perlu Waspada Resesi Hingga Perubahan Iklim Ancam Perekonomian Global

Januari 9, 2023
Puan Sebut Ada Kejutan di HUT PDIP ke-50, Umumkan Capres?

Puan Sebut Ada Kejutan di HUT PDIP ke-50, Umumkan Capres?

Januari 9, 2023
KPU Dorong Kampus Jadikan Mahasiswa Petugas KPPS

KPU Dorong Kampus Jadikan Mahasiswa Petugas KPPS

Januari 9, 2023
Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor

Januari 9, 2023
Tak Lolos Peserta Parpol Pemilu 2024, Partai Masyumi Gugat KPU ke PTUN

Tak Lolos Peserta Parpol Pemilu 2024, Partai Masyumi Gugat KPU ke PTUN

Januari 9, 2023
Erick Thohir Konfirmasi Laba BUMN Tembus Rp155 Triliun di DPR

Erick Thohir Beri Sinyal Harga Pertamax Bakal Naik Lagi

Januari 9, 2023
Kepolisian Filipina Menangkap WNI Terkait Kepemilikan Senjata Api

Kepolisian Filipina Menangkap WNI Terkait Kepemilikan Senjata Api

Januari 9, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Januari 9, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Soroti MK Kerap Ciptakan Putusan Kontroversial

[Nasional]

Januari 9, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pakar hukum tata negara yang juga mantan menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini dinilainya kerap menciptakan banyak putusan yang kontroversial. Hal itu jika dilihat dari sudut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Salah satunya saat MK membatalkan sebuah undang-undang dan menyatakan undang-undang yang telah dicabut oleh pemerintah bersama DPR berlaku kembali. Ada pula saat MK membatalkan suatu pasal dalam undang-undang, lalu kemudian mengatur sendiri pasal yang dicabut tersebut dengan aturan yang baru.

“Padahal sejatinya membuat aturan yang baru itu kewenangan DPR dan presiden, bukan kewenangan MK. Pada hemat saya, MK sendiri menciptakan banyak putusan yang kontroversial dilihat dari sudut UUD ’45,” ujar Yusril lewat keterangannya, Ahad (8/1/2023).

Ia kemudian menanggapi soal kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melanggar UUD 1945 lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) NOmor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, hal tersebut dapat diperdebatkan secara akademis.

“Apakah Presiden bisa dianggap melanggar UUD ’45 jika tidak menaati putusan MK, jawabannya bisa menjadi suatu hal yang bisa diperdebatkan secara akademis. Apalagi jika putusan MK-nya sendiri juga problematik dilihat dari sudut UUD ’45,” ujar Yusril.

“Saya memberikan banyak kritik kepada MK agar lembaga ini tidak menjadi semacam berhala baru, yang apabila seseorang atau suatu lembaga tidak menaati putusannya, lantas dianggap melanggar atau tidak patuh pada UUD 45,” sambung Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Jelasnya, kewenangan MK yang diberikan oleh Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 itu adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ia sendiri mewakili pemerintah dalam membahas RUU MK di DPR pada 2003.

Salah satu ‘kreasi’ MK adalah ketika menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, tetapi tidak membatalkannya dan justru melainkan memberi waktu selama dua tahun untuk perbaikannya.

“Jika waktu tersebut lewat tanpa perbaikan, maka UU tersebut tidak mengikat secara permanen. Hal-hal seperti ini menimbulkan persoalan baru bagi pembentuk UU, seperti terjadi sekarang,” ujar Yusril.

“Agak merepotkan juga jika ada sebuah lembaga yg beranggotakan sembilan orang bisa dianggap sebagai manifestasi atau penjelmaan UUD ’45. Tidak patuh pada mereka itu, dianggap tidak patuh pada UUD ’45, sungguh merepotkan,” sambung mantan menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK).Perppu Cipta Kerjaputusan kontroversialYusril Ihza Mahendra
ShareTweetSend
Iklan

Related Posts

Mahfud MD: Jokowi Instruksikan Tindak Tegas Mafia Tanah

Perppu Cipta Kerja Sah, Mahfud MD Tegaskan Siap Tanggung Jawab

Januari 9, 2023
Pengamat Anggap Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Kepada Pengusaha

Pengamat Anggap Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Kepada Pengusaha

Januari 6, 2023

AHY Nilai Kebijakan Perppu Cipta Kerja Disahkan Secara Tidak Aspiratif dan Partisipatif

Januari 3, 2023

Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Jokowi: Soal Hal Biasa, Pemerintah Bisa Jelaskan

Januari 3, 2023

Mahfud: Perppu Cipta Kerja Dibuat Karena Ada Kebutuhan Mendesak

Desember 30, 2022
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?