• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Komite III DPD RI Desak Revisi UU SJSN Dipercepat

Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Komite III DPD RI Desak Revisi UU SJSN Dipercepat

April 21, 2025
Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Oktober 11, 2026
199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
ADVERTISEMENT
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Oktober 11, 2026
Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Oktober 11, 2026
Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Oktober 11, 2026
Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Oktober 11, 2026
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

Oktober 11, 2026
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Oktober 11, 2026
Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Oktober 11, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Komite III DPD RI Desak Revisi UU SJSN Dipercepat

[Daerah]

April 21, 2025
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
164
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum

JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendesak, percepatan revisi UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Tak hanya itu, berkaitan dengan jaminan perlindungan pekerja buruh, Filep juga menekankan pentingnya pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952.

Adapun Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengatur tentang Standar Minimal Jaminan Sosial. Terdapat 9 standar minimal jaminan sosial yang ditetapkan yaitu Perawatan medis, Tunjangan sakit, Tunjangan pengangguran, Tunjangan keluarga, Tunjangan ibu hamil, Tunjangan kematian, Tunjangan pensiun, Tunjangan cacat, dan Tunjangan usia lanjut.

Menurutnya, konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dengan kerangka pikir itu, kata dia, sudah selayaknya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 ini.

“Ratifikasi ini akan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan standar minimum jaminan sosial yang ditetapkan dalam konvensi itu dalam hukum dan praktik nasionalnya,”kata Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum melalui siaran pers, Senin (21/04/2025).

Lanjut Filep, dengan belum meratifikasi Konvensi ILO tersebut, 9 standar jaminan sosial berdasar konvensi ini belum seluruhnya diberlakukan di Indonesia. Sambungnya, hingga saat ini Indonesia melalui UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Lalu, UU Cipta Kerja menambah 1 program jaminan sosial yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ada satu lagi jaminan layanan medis yang sudah tercakup dalam JKN. Maka di Indonesia telah ada 7 dari 9 jaminan sosial yang diatur dalam Konvensi ILO ini. Yang belum dijamin dalam UU SJSN adalah jaminan persalinan dan jaminan sakit. Ini juga menjadi perhatian kita,”jelasnya lagi.

“Jaminan persalinan kerap disebut sudah diatur tersendiri. Namun sayang sekali bahwa pengaturan itu bukan dalam rangka jaminan sosial nasional, melainkan ada dalam ruang lingkup UU Ketenagakerjaan,”

Oleh sebab itu, ia menegaskan, kebutuhan untuk memperbaiki regulasi menjadi urgen di sini yaitu meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1959 atau memperbaiki regulasi SJSN yang sudah ada dalam UU Ciptaker.

“Ratifikasi ini penting karena memberikan kerangka kerja internasional untuk jaminan sosial, mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara,”imbuh Filep.

Filep berharap, peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 mendatang, hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja Indonesia. Jaminan sosial ini semakin menegaskan keberpihakan kebijakan pemerintah bagi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 18 Konvensi ILO dan 8 Konvensi inti ILO (Core ILO Convention) yang berbicara tentang hak-hak dasar pekerja telah diratifikasi Indonesia. Adapun 8 Konvensi Inti ILO antara lain.

Pertama, konvensi ILO nomor 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa.

Kedua, konvensi ILO nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.

Ketiga, konvensi ILO nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan melakukan Perundingan Bersama.

Keempat, konvensi ILO nomor 100 tentang Pemberian Upah yang sama bagi para Pekerja Pria dan Wanita.

Kelima, konvensi ILO nomor 105 tentang Penghapusan semua bentuk Kerja Paksa.

Keenam, konvensi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Ketujuh, konvensi ILO nomor 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja.

Kedelapan, konvensi ILO nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk Anak. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dr. Filep WamafmaKetua Komite III DPD RISistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).UU Nomor 44 Tahun 2004
ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

Oktober 11, 2026
Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Oktober 9, 2026
DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

Oktober 8, 2026

Kemendagri dan Kemensos Didesak Supervisi Program KPTDP dan Perlinsos di Daerah

Oktober 7, 2026

Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Oktober 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?