
Jakarta, SATUKANINDONESIA.Com – Akibat telah melontarkan pernyataan yang diduga berisi penghinaan, pelecehan dan fitnah Ulama, Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) telah resmi mengadukan HRM. Khalilur R Abdullah atau Gus Lilur ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan atas pernyataannya melalui Podcast yang beredar luas di media Mosial mengenai KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin tidak paham agama atau sama sekali tidak bisa ngaji.
Berangkat dari inisiatif kelompok masyarakat yang terdiir dari Komunitas Advokat, Akademisi dan Praktisi yang tergabung dalam FARUK dipimpin Chalid, S.H., M.H., sebagai Ketua dan para wakil ketua Sabarudin Rery, SHI. MH. Muh Irsyal Syarifuddin, SH, Ammar Saifullah, S.H. , serta anggota lainnya melaporkan terkait adanya dugaan tindak Pidana Penghinaan dan Fitnah yang dilakukan oleh Gus Lilur (HRM. Khalilur R Abdullah) melalui sarana elektronik sehingga diduga telah melakukan tindak Pidana.
Ketua FARUK, M Chalid, SH, MH menilai pernyataan Gus Lilur yang telah beredar luas di Media Sosial tidak mencerminkan adab seorang Warga Nahdlatul Ulama yang berpegang teguh terhadap sikap tawadhu (rendah hati), menghormati, serta mampu menjaga lisan.
Pernyataan Gus lilur yang menyatakan Gus Kikin (KH. Abdul Hakim Mahfudz) tidak paham agama atau tidak bisa ngaji yang disampaikan melalui Podcast tersebut yang telah tersebar luas di media sosial sangat mencedari nuranii, harkat dan martabat selaku komunitas santri dan Warga Nahdlatul Ulama.
“Seorang Tokoh Ulama Kharismatik, Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang yang juga Ketua PWNU Jawa Timur jadi sasaran pelecehan dan penghinaan dari Gus Lilur dalam pernyataan terbukanya. KH. Abdul Hakim Mahfudz yang atau Gus Kikin merupakan seorang ulama alim, sederhana dan tawadlu, merupakan cicit hadratussyeikh KH Hasyim Asya’ari, meskipun beliau tak membalas apapun, bukan berarti kami para santri, alumni dan warga akan tinggal diam”, papar Chalid kepada Wartawann di Jakarta, Senin, (24/8/2026).
Dugaan penghinaan dan fitnah Gus lilur tersebut kepada Gus Kikin menjelang Muktamar NU dapat berdampak luas secara negatig dan buruk ditengah masyarakat membuat gaduh dan memantik amarah, konflik dan polarisasi. Muktamar NU ke-34 dilaksanakan di Jawa Timur tepatnya di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Pada hal Gus kikin (KH. Abdul Hakim Mahfudz) telah mendapat mandat PW NU Jawa Timur untuk maju dan berkhidmat masuk Bursa Calon Ketua Umum PBNU meskipun masih menjabat sebagai Ketua PWNU Jawa Timur Periode 2024-2029.
Pernyataan Gus lilur yang telah tersebar luas di Media sosial bukanlah kritik kepada seorang Ulama, melainkan dugaan penghinaan dan fitnah kepada Ulama Ketua PWNU Jawa Timur dan Pengasuh salah satu Pondok Pesantren terbesar dan tertua di Indonesia.
FARUK menegaskan Langkah hukum yang telah diambil dengan mengadukan Gus Lilur pada Bareskrim Polri untuk menjaga Marwah seorang Ulama dan mengingatkan Gus Lilur jika apa yang disampaikan melalui Podcast tersebut merupakan dugaan Penghinaan dan Fitnah yang sangat keji terhadap seorang Ulama yang bagi banyak Santri dan Masyarakat, Gus Kikin adalah Guru, Kiyai, Orang Tua yang menjadi Teladan dan contoh yang baik dalam beragama.
Pernyataan Gus Lilur telah diduga melanggar Pasal Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Jo Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dikatakan, Pengaduan ini juga sebagai pengingat kepada seluruh masyarakat dan warga Nahdlatul Ulama untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, tidak menebar Fitnah dan Hinaan yang dapat menimbulkan kegaduhan menjelang Muktamar NU ke-34. Kami tidak akan segan mengambil Langkah hukum bagi mereka yang menyerang kehormatan kiyai-kiyai NU atau bagi mereka yang ingin membuat Gaduh Muktamar NU ke 34 yang dilaksanakan di Jombang, Jawa Timur.
“Kami Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) akan terus mengawal Aduan kami pada Bareskrim Mabes Polri sampai dengan adanya permintaan maaf Gus Lilur melalui media sosial dan melakukan tabayyun kepada KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin”, tandasnya.
Lebih lanjut Chalid menegaskan, menjelang Muktamar NU ke-34 di Jombang, Kami berharap kepada seluruh pihak sebelum menyampaikan melalui media sosial untuk terlebih dahulu mengedepankan kerendahan hati dan Tabayyun terhadap informasi-informasi yang kebenarannya belum diketahui sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat menjadi persoalan hukum.
Secara terpisas, Munawar Fuad Nuh, Ketua Presidium Nasional GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi untuk Kebenaran Keadilan Kemanusiaan), menyampaikan rasa prihatin atas munculnya pernyataan dan ungkapan tidak tepuki tanpa akhlak yang mencederai adab dan marwah kesantrian dan keulamaan.
“Muktamar NU di Tanah Muasis di Jombang ajang washilah berkumpulnya ribuan Kyai dalam Jam’iyyah dan Jamaah NU, momentum bersilaturahmi dan hasilkan musyawarah yang menentukan arah dan strategi NU berkhidmat pada Abad Kedua , bukan ajang ribut, gaduh dan gontok-gontokan. Baiknya segera bertabayyun, apapun marwah Ulama danjam’iyyah harus dijaga ukhuwwah dan marwahnya. ” papar Fuad.
Fuad menambahkan, memahami jika ada pihak warga atau komunitas tertentu menempuh jalur hukum dengan pengaduan dan Somasi sebagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.
“Masih ada kesempatan baik untuk bertabayyun, klarifikasi terhadap informasi-informasi yang kebenarannya belum diketahui sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat menjadi persoalan hukum sekaligus memantik kegaduhan dan potensial konlik. Semoga jalan ishlah terbuka untuk minta maaf juga”, tutur Fuad yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal GP Ansor dan mantan Sekjend DPP KNPI itu. (***/01MTS).













