
MIMIKA, satukanindonesia.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyita 71 butir amunisi dan mengamankan tiga orang di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Polisi mendalami dugaan peran mereka sebagai pembawa hingga penjual amunisi tersebut.
Ketiganya berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan pada Selasa (29/09/2026) dalam pengembangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan barang bukti yang ditemukan terdiri atas amunisi tajam, karet, dan hampa. Seluruhnya berkaliber 5,56 milimeter.
“Dari tiga orang yang diamankan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Kamis (01/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DRW diduga berperan sebagai kurir. Ia disebut membawa 70 butir amunisi, terdiri atas 66 butir amunisi tajam, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa.
Sementara itu, PY diduga membawa satu butir amunisi tajam. Keterangan keduanya kemudian menjadi dasar penyidik mendalami dugaan keterlibatan GT.
Polisi menduga GT merupakan pemilik sekaligus penjual amunisi tersebut. Namun, penyidik masih memeriksa rangkaian peristiwa untuk memastikan peran ketiganya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,”ucap Yusuf.
Menurut keterangan polisi, perkara ini ditangani dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan penyidikan berlanjut setelah ketiga orang tersebut diamankan. Polisi masih menelusuri asal amunisi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,”ujar Faizal.
Faizal menegaskan, penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Penyidik kini mendalami bagaimana amunisi tersebut berpindah tangan. Fakta dan alat bukti yang diperoleh akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. [ONE/GRW]










