
Kota Bekasi, SatukanIndonesia.com – Sebanyak kurang lebih 88 bangunan rumah dan kios yang ada di Jln. Tanafit, Keluraha Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi akan ditertibkan.
Agenda penetuban dengan membongkar atas bangunan rumah dan kios tesebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi.
“Sebanyak 88 bangunan akan kita ditertibkan selama tiga hari mulai Selasa besok, tanggal 6 Oktober 2026,” Kata Bambang, Kepala Bidang Pertiban Dinas Tata Ruang Perintah Kota Bekasi, kepada Wartawan saat melakukan sosialisasi dan persiapan teknis pembongkaran di Keluarahan Pejuang Kota Bekasi, Senin (5/10/2026).

Menurut Bambang, sebelum melakukan pningkatan pihaknya telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dengan cara humanis kepada pihak yang akan terdampak.
Selain itu, pembongkaran dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan pengukuran bilang tanah yang akan dibongkar dengan cara melibatkan melibatkan Kantor Pertahanan Kita Bekasi guna memastikan konsekuensi pembongkaran.
Mengenai ukuran luas bilang tanah yang akan ditertibkan dari garis sepadan jalan, Bambang menturkan antara 10-12 meter.
“Awalnya 12 meter, tapi kemaren berdasarkan kesepakatan dengan PPSDA dan keterbatasan dana menjadi 10 m, tentu sesuai dengan kesepakatan saja”, kata Bambang.
Mengenai hambatan yang dihadapi dalam rangka penertiban, Bambang mengatakan relatif terkendali dan semua kondusif.(MTS).










