
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat integritas 110 calon pemimpin nasional melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXX Tahun 2026.
Pelatihan yang berlangsung di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta, tidak berhenti pada pemahaman mengenai bahaya korupsi. Peserta juga dibekali kemampuan mengidentifikasi risiko korupsi dan menyusun langkah pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan integritas pemimpin tidak cukup dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan. Integritas harus tumbuh dari kesadaran diri, karakter, dan komitmen untuk menjadikan kewenangan sebagai amanah pengabdian.
Dalam materi bertajuk Membangun Integritas melalui Lemhannas, Fitroh menekankan pentingnya meluruskan niat pengabdian, mengendalikan ego, serta membangun hubungan yang terbuka dengan bawahan. “Meluruskan niat pengabdian, meluruhkan ego dengan zero resistance, membumikan aksi dengan merangkul bawahan tanpa sekat,” ujar Fitroh, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari nfopublik, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, nilai-nilai yang dikembangkan Lemhannas, seperti autentik dalam pengabdian, nirpamrih, adaptif, dan setia pada kebenaran, menjadi fondasi penting bagi pemimpin dalam menghadapi kompleksitas persoalan bangsa.
Fitroh juga menjelaskan bahwa integritas berkembang melalui tingkatan kesadaran manusia. Tingkatan tersebut meliputi awam, waras, tulus, hingga puncaknya berada pada level Abdullah, yakni sosok pemimpin yang memandang jabatan dan kewenangan sebagai amanah untuk mengabdi.
“Integritas berkembang melalui beberapa tingkat kesadaran, pertama awam, waras, tulus, dan puncak kesadaran adalah level Abdullah, sosok pemimpin yang memandang jabatan dan kewenangan sebagai amanah pengabdian,” katanya.
Memperkuat Integritas Calon Pemimpin Nasional
Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan calon pemimpin nasional memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan integritas menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.
“Bapak dan Ibu memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin nasional untuk menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga integritas sebagai modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa,” tegas Ace Hasan.
Ia menilai penguatan integritas semakin penting karena tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia masih besar. Karena itu, pendidikan integritas dan antikorupsi perlu menjadi bagian dari proses penyiapan pemimpin nasional agar mampu mengambil keputusan secara etis, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pelatihan tersebut diikuti 110 peserta dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pemerintah nonkementerian, sivitas akademika, hingga organisasi kemasyarakatan.
Materi pelatihan mencakup strategi pemberantasan korupsi, jenis tindak pidana korupsi, dampak dan biaya sosial korupsi, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, hingga penerapan Business Judgment Rule (BJR).
Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga menganalisis berbagai persoalan melalui diskusi kelompok berbasis studi kasus. Hasil pembahasan kemudian dipresentasikan untuk memperoleh tanggapan antarkelompok serta penguatan dari moderator dan narasumber.
Untuk mempertemukan pembelajaran dengan praktik pemberantasan korupsi, peserta juga melakukan studi visitasi ke Gedung Merah Putih KPK dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK.
Salah satu aspek penting dalam pelatihan ini adalah kewajiban peserta menyusun esai mengenai isu strategis antikorupsi dan Rencana Aksi Antikorupsi (Renaksi) menggunakan metode Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound (SMART).
Rencana aksi tersebut menjadi instrumen agar pembelajaran tidak berhenti setelah pelatihan selesai. KPK akan memantau implementasinya dalam rentang tiga hingga enam bulan setelah kegiatan.
Langkah tersebut sekaligus mendorong peserta menerjemahkan nilai integritas ke dalam kebijakan dan praktik di instansi masing-masing. Peserta diharapkan mampu mengenali potensi konflik kepentingan, mengendalikan gratifikasi, mengelola risiko korupsi, serta membangun lingkungan kerja yang menjunjung integritas.
Melalui pendekatan tersebut, KPK dan Lemhannas menempatkan pendidikan antikorupsi bukan hanya sebagai pembekalan pengetahuan, tetapi sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kepemimpinan.
Para calon pemimpin nasional diharapkan mampu menjadikan integritas sebagai dasar penggunaan kewenangan, memberikan keteladanan di lingkungan kerja, serta menempatkan kepentingan bangsa dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.(***)













