
Jakarta, SatukanIndonesia.com – KPK menjemput paksa tersangka perkara suap di tubuh PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HS). Penjemputan paksa dilakukan lantaran Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu.
“Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT garuda indonesia. Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Sedianya, Hadinoto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C ke PT Garuda Indonesia pad Kamis (3/12/2020) kemarin.
Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, sehingga tim penyidik KPK pung akhirnya melakukan jemput paksa terhadap Hadinoto.
“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata dia.
Terkait masalah penahanan, Ali mengatakan pihaknya akan menginformasikan hal tersebut lnanti usai dilakukan pemeriksaan.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ms/bm)












