• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pembatasan di 10 Ruas Jalan di DKI Selama PPKM Mikro

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pembatasan di 10 Ruas Jalan di DKI Selama PPKM Mikro

Juni 21, 2021
Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Oktober 16, 2026
RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Oktober 16, 2026
ADVERTISEMENT
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Oktober 16, 2026
Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Oktober 16, 2026
Gaji PNS akan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Gaji PNS akan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Oktober 16, 2026
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pembatasan di 10 Ruas Jalan di DKI Selama PPKM Mikro

[News]

Juni 21, 2021
in News
0
0
SHARES
78
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jalanan di Bundaran Hotel Indonesia.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Untuk membatasi mobilitas warga selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Ditlantas Polda Metro Jaya akan membatasi 10 ruas jalan di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kebijakan ini diambil karenaready laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang semakin bertambah.

Berdasarkan data per Minggu (20/6/2021), jumlah kasus positif Covid-19harian di DKI Jakarta bertambah 5.582 orang.

“Diambil satu kebijakan, mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan, ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan, ingat pembatasan, bukan lockdown,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan ini dilakukan karena selama ini terpantau kerap terjadi pelanggaran di 10 ruas jalan tersebut.

“Pembatasan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dan berlaku mulai malam ini,” ucap Sambodo.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian terkait penerapan kebijakan pembatasan mobilitas ini. Pengecualian ini berlaku bagi penghuni, berkaitan dengan fasilitas kesehatan, seperti ambulans, rumah sakit, hingga apotik.

“Lalu jika ada hotel di ruas jalan tersebut, tamu hotel atau yang akan berkunjung ke hotel diperbolehkan, keempat mobilitas darurat misal kebakaran, TNI, Polri masih diperbolehkan, empat ini yang boleh,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sambodo menyampaikan jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini bersifat situasional. Artinya melihat bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat dan laju penyebaran Covid-19 di ibu kota.

“Terkait dengan sampai kapan, sifatnya situasional kalau dirasa sudah cukup kita akan hentikan, bisa saja pindah ke kawasan lain yang kita anggap masih terjadi pelanggaran prokes,” ujarnya.

Berikut daftar 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan Jakarta Selatan

2. Kemang Jakarta Selatan

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan

4. Sabang Jakarta Pusat

5. Cikini Raya Jakarta Pusat

6. Asia-Afrika Jakarta Pusat

7. BKT Jakarta Timur

8. Kawasan Kota Tua Jakarta Barat

9. Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK)

(FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ditlantas Polda Metro JayaDKI JakartaPembatasan 10 Ruas JalanSelama PPKM Mikro
ShareTweetSend

Related Posts

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

Mei 22, 2026
Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025

Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Juli 31, 2025

Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

April 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?