
Jakarta, SatukanIndonesia.com — Ubedilah Badrun yang merupakan seorang ASN sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta beberapa waktu lalu baru saja melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas tuduhan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sepertinya Ubedilah kurang memiliki cukup bukti untuk melaporkan kedua anak Presiden Jokowi tersebut ke KPK, sehingga terkesan sangat tendensius dan sangat politis laporan Ubedilah ke lembaga anti raswah tersebut.
Fernando meyakini bahwa Ubedilah hanya membuat asumsi sendiri atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Gibran dan Kaesang sehingga tanpa ada bukti permulaan yang kuat untuk membuat laporan KPK.
“Saya melihat tindakan Ubedilah sangat bernuansa politik sehingga sebagai seorang ASN sudah tidak lagi menjaga netralitas. Dugaan saya tindakan Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang untuk kepentingan kelompok politik tertentu. Laporan Ubedilah sangat dengan sendirinya membentuk opini buruk kepada Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang”, Ujar Fernando.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS beranggapan bahwa Ubedilah sudah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 bagian f tentang netralitas ASN. Sudah sepatutnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara mengambil tindakan tegas pemecatan dari ASN dan dosen di UNJ. (***)













