• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasasi Eks Wali Kota Bekasi Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Kasasi Eks Wali Kota Bekasi Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Mei 26, 2023
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
ADVERTISEMENT
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

Juli 28, 2026
Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Juli 28, 2026
Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Juli 28, 2026
Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Juli 28, 2026
Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Juli 28, 2026
Wujudkan Tridhama Perguruan Tinggi, Mahasiswa Teknologi Rekayasa Otomasi UNJ Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Singasari

Wujudkan Tridhama Perguruan Tinggi, Mahasiswa Teknologi Rekayasa Otomasi UNJ Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Singasari

Juli 28, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah dan Balik Timah Senilai Miliaran Rupiah fi Belitung

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah dan Balik Timah Senilai Miliaran Rupiah fi Belitung

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasasi Eks Wali Kota Bekasi Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

[Hukum]

Mei 26, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
63
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dengan demikian, terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut tetap dihukum 12 tahun penjara.

“Menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum,” bunyi putusan MA sebagaimana dikutip Liputan6.com, Jumat (26/5/2023).

Selain hukuman pidana penjara, pria karib disapa Pepen ini juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun usai hukuman penjara tuntas. Sebagai informasi, putusan kasasi ditetapkan oleh ketua majelis Soesilo, beranggotakan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi, serta panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo.

Sebelumnya, Pepen juga sudah mencoba upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Namun hakim justru memperberat vonisnya menjadi 12 tahun penjara.

Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, Pepen hanya divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sebagai informasi, vonis diterima Pepen lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 9 tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Pepem diyakini telah menerima suap sebesar Rp 10,4 miliar yang terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp 3.350.000.000.

Menurut jaksa, suap diterima Rahmat Effendi bersama-sama dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sekretaris DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin.

Jaksa menyebut, suap sebesar Rp 4,1 miliar dari Lai Bui Min dengan tujuan agar Pemkot Bekasi membeli lahan di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Tanah seluas 14.339 meter persegi itu untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Sementara suap dari Makhfud Saifuddin diberikan agar Pemkot Bekasi mengurus ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi/Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini.

Terkait suap Rp 3.350.000.000 diterima Pepen dan Bunyamin dari Suryadi agar Pemkot Bekasi mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kasus SuapMA tolak kasasi wali kota BekasiMahkamah AgungRahmat EffendiWali Kota Bekasi
ShareTweetSend

Related Posts

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026

Wali Kota Bekasi Jalani Pendataan Ekonomi BPS, Ajak Masyarakat Dukung Statistik Berkualitas.

Juli 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?