
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan tidak lolos dalam proses uji emisi pada awal November 2023.
Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati mengatakan rencana ini telah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
“Sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” kata Ani saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Jumat (6/10/2023).
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan. Adapun sanksi yang akan diterima masih sama seperti sebelumnya, yakni untuk motor dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.
“Kami melalui teman-teman media betul-betul mengimbau masyarakat untuk secara aktif melakukan uji emisi sehingga nanti pada saat pemberlakuan tilang uji emisi, sudah lebih banyak lagi warga Jakarta yang sudah siap,” tambah Ani.
Adapun alasan pemberhentian tilang uji emisi, ungkap Ani, karena Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian ingin memberi waktu yang lebih lama untuk masyarakat melakukan uji emisi.
“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup (waktu masyarakat melakukan uji emisi, jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” ucap Ani.(***)













