• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Usai Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Usai Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Oktober 30, 2023
Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

September 29, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca Jakarta Hari ini 29 September 2026 Cerah Seharian

Prakiraan BMKG: Cuaca Jakarta Hari ini 29 September 2026 Cerah Seharian

September 29, 2026
ADVERTISEMENT
Kementerian ATR/BPN Pastikan Anggaran 2027 Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Pastikan Anggaran 2027 Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

September 29, 2026
Masalah HAM di Papua, Pemerintah Indonesia Mesti Menjawab dengan Data bukan Tekanan

Masalah HAM di Papua, Pemerintah Indonesia Mesti Menjawab dengan Data bukan Tekanan

September 29, 2026
Wali Kota Bekasi Angkat Bicara Soal Pemanggilannya oleh Jampidsus Kejagung

Wali Kota Bekasi Angkat Bicara Soal Pemanggilannya oleh Jampidsus Kejagung

September 29, 2026
Seorang warga Maybrat Diduga Disekap di pos Marinir, Pansus DPD RI Diminta Merespon

Seorang warga Maybrat Diduga Disekap di pos Marinir, Pansus DPD RI Diminta Merespon

September 28, 2026
Jaga Hak Adat Terpenuhi, Dr. Filep Wamafma Usulkan Adanya Dinas Masyarakat Adat

Jaga Hak Adat Terpenuhi, Dr. Filep Wamafma Usulkan Adanya Dinas Masyarakat Adat

September 28, 2026
Dinilai Kurang Transparan, Pokja Wartawan Pemko Bekasi Serukan Perbaikan Ke Kabag Prokopim Kota Bekasi

Dinilai Kurang Transparan, Pokja Wartawan Pemko Bekasi Serukan Perbaikan Ke Kabag Prokopim Kota Bekasi

September 28, 2026
Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

September 28, 2026
Anggota KY Imbau Para Hakim Tak Perlu Khawatir Jika Dilaporkan Masyarakat

Anggota KY Imbau Para Hakim Tak Perlu Khawatir Jika Dilaporkan Masyarakat

September 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Usai Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

[Hukum]

Oktober 30, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
362
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ke KPU itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka menggugat KPU dengan angka materiil Rp 70,5 triliun. Para penggugat menilai, KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu terjadi pada 25 Oktober 2023, tepat saat Prabowo-Gibran mendaftar sebagai capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.

“Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bacapres cawapres Prabowo-Gibran,” kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sebagaimana dilansir Republika.co.id, Senin (30/10/2023).

Anang menjelaskan, peristiwa KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU). “Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU,” jelasnya.

Anang menuturkan, dengan belum adanya perubahan PKPU, seharusnya KPU tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.  Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

“Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun,” ucap Anang.

Menurut Anang, dalam gugatan itu, selain KPU ada turut tergugat 1 yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, turut tergugat II yaitu Prabowo, dan tergugat III adalah Gibran.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak bermasalah, meski pasal batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam peraturan KPU belum direvisi. Gibran yang kini berusia 36 tahun tak terbentur pasal tersebut karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

“Membaca (pencalonan Gibran) mestinya kan bagaimana rumusan dalam amar putusan MK,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Sebagai gambaran, Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syatat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Adapun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu bertentangan dengan konstitusi. MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

KPU kini sedang berupaya merevisi Pasal 13 dalam PKPU itu agar sesuai dengan putusan MK. Proses revisi berlangsung saat tahapan pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 sudah ditutup.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: KPUkpu digugat rp 705 triliunPrabowo-Gibran
ShareTweetSend

Related Posts

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

Mei 13, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Nilai Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Berubah Signifikan

Wakil Ketua Komisi X DPR Nilai Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Berubah Signifikan

Mei 4, 2026
Gelar Mubes XI, PP Teguhkan Komitmen Jaga Ideologi dan Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran

Gelar Mubes XI, PP Teguhkan Komitmen Jaga Ideologi dan Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran

Oktober 28, 2025

Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Juni 7, 2025

100 Hari Pemerintah Prabowo dan Gibran diwarnai Pelanggaran HAM

Januari 29, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?