Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM, Jumat.
Dalam hal ini, penyidik gabungan nantinya akan menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.
Sesuai aturan, jika sudah dinyatakan lengkap, maka nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti hingga tersangka untuk segera disidangkan.
Ade mengatakan dalam proses penyidikan kasus pemerasan tersebut, total ada 115 saksi dan ahli yang diperiksa penyidik.
“Adapun total pemeriksaan yg telah dilakukan oleh tim Penyidik selama proses penyidikan perkara 104 saksi dan 11 ahli,” jelasnya. (***)













